Ferdy Sambo terlihat mendengarkan secara seksama konstruksi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan akan menentukan nasibnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis Hakim juga mengungkapkan motif pembunuhan. Dugaan pelecahan seksual Brigadir J terhadap istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi, tidak terbukti secara meyakinkan.
Dalam pandangan majelis hakim, motif pembunuhan lebih pada tindakan Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi marah.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Urung Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Tuntutan ke PTUN Dicabut, Ini Alasannya
Inilah yang dinilai menjadi pangkal persoalan hingga terjadi pembunuhan yang diantaranya melibatkan langsung Ferdy Sambo, baik dalam perencanaan maupun eksekusi terhadap Brigadir J.
Hingga kini, majelis hakim masih terus membacakan risalah putusannya yang cukup tebal. Para Pengunjung menunggu penuh harap akhir dari putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo.***
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sawer Rp2 Miliar Usai Habisi Brigadir J, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih