Berbeda dengan Ferdy Sambo yang diputus hukuman maksimal berupa pidana mati atau vonis mati, Purei Candrawathi lebih ringan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluar Sidang Tanpa Sepatah Kata
Putusan vonis Putri Candrawathi dibacakan setelah pembacaan vonos mati suaminya, Ferdy Sambo dibacakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Putri Candrtawathi, terbukti bersalah turut dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan suaminya, Ferdy Sambo dengan tiga pelaku lainnya. Namun pembunuhan ajudannya itu tidak lepas dari peran Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Muncul Fans Pendukung Berkaos Pejuang Keadilan di Detik-Detik Vonis Ferdy Sambo
Putri Candrawathi hadir mengenakan kemeja putih dengan wajah tertutup masker. Ia tampak seperti pasrah mendengar putusan hakim.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel lebih dulu menjatuhkan vonis mati terhadap suaminya, Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana ajudannya Brigadir J.
Pasangan suami istri Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditahan dan diseret ke pengadilan sebagai terdakwa karena keterlibatannya dalam pembunhan berencana ajudannya, Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Secara Meyakinkan Kasus Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo yang ketika itu masih berpangkat Inspektur Jendral (Irjen) Polisi, menembak mati Brigadir J di lantai 2 rumahdinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan bersama tiga terdakwa lainnya, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan sopir pribadi, Kuwat Maruf.
Selain jendral polisi berpangkat bintang dua Ferdy Sambo, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah istri mantan Kadiv Propam tersebut, Putri Candrawathi.***
BACA JUGA: Bharada Eliezer Dituntut Lebih Tinggi, Beda dengan Putri Candrawathi, Tapi Jauh di Bawah Ferdy Sambo