Seperti diketahui, Kemendag RI membatasi pembelian minyak goreng kemasan sederhana Minyakita sebanyak dua liter per orang per hari.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diteken pada 6 Februari 2023.
Kemendag juga memastikan, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan adalah Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.
Selain pembatasan pembelian Minyakita, kebijakan tersebut juga mengatur pedoman yang harus ditaati produsen dan distributor.
Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.***