Hj Tuti salah satunya. Pedagang sembako di Pasar Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pun mengaku telah menanyakan ke sales maupun agen minyak goreng.
Namun, hasilnya nihil. Ia tak bisa mendapatkan Minyakita yang banyak ditanyakan para pelanggannya.
“Saya di sini sudah lebih dari satu bulan tidak dapat Minyakita, susah,” ucapnya, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA: Minyakita Hilang, Pedagang Pasar Jungjang Cirebon Sebulan Tak Dapat Pasokan
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), dalam waktu dekat ini bakal mendistribusikan Minyakita untuk para pedagang di tujuh pasar Pemkab Cirebon.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan dan Pengendalian Barang Pokok dan Penting Disperdagin Kabupaten Cirebon, Ine Triana mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data para pedagang di 7 pasar Pemkab Cirebon tersebut.
“Dari hasil rapat, kami dapat info bahwa provinsi (Pemprov Jabar) minta data itu,” jelas Ine Triana di kantornya.
BACA JUGA: Harga MinyaKita Terus Melambung
Jika data sudah terkumpul, lanjut Ine, Minyakita akan langsung didistribusikan ke sejumlah pasar Pemda tersebut pada pekan ini.
Rencananya, Ine memaparkan, setiap pasar Pemkab Cirebon akan mendapat pasokan sebanyak 30 dus atau karton dengan isi 12 liter per kartonnya.
“Itu hanya untuk Minyakita, harganya sudah diatur, yang curah Rp14 ribu per liter dan yang kemasan Rp15.500 per kilogram,” kata Ine.
BACA JUGA: Stok Beras Aman, Tapi Harga Masih Tinggi, Pengamat: Pengaruh Gagal Panen dan Kegagalan Bulog
Untuk teknis distribusinya, Ine menerangkan, Disperdagin Kabupaten Cirebon masih menunggu arahan Kementrian Perdagangan (Kemendag) RI.
Namun salah satu syaratnya, kata Ine, pedagang yang mendapat Minyakita harus menyertakan KTP.
“Untuk proses distribusinya nanti, ada pendampingan dari pihak keamanan yaitu TNI dan Polri,” tuturnya.
Sedangkan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan Minyakita, pemerintah membatasinya hanya 2 liter per orang per hari.
“Untuk Minyakita kemasan 2 liter per orang per hari, kalau curah 1 kg per orang per hari,” paparnya.
Seperti diketahui, Kemendag RI membatasi pembelian minyak goreng kemasan sederhana Minyakita sebanyak dua liter per orang per hari.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diteken pada 6 Februari 2023.
Kemendag juga memastikan, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan adalah Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.
Selain pembatasan pembelian Minyakita, kebijakan tersebut juga mengatur pedoman yang harus ditaati produsen dan distributor.
Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.***