RDKK, imbuh Asep, selalu diperbaharui setiap tahunnya. Hal itu dilakukan untuk terus meng-update kebutuhan petani hingga mengakomodir petani baru yang belum memiliki kartu tani.
Ia menerangkan, dengan menggunakan aplikasi tersebut, Kementan mengetahui data petani dan kebutuhan yang ada di tiap-tiap desa.
“Misalnya tahun 2021 menggarap, kemudian di tahun 2022 tidak, terus pada 2023 akan mengggarap lagi, maka kartu tani harus didaftarkan lagi karena posisi kartu itu kosong, tidak bisa digunakan,” kata Asep.
BACA JUGA: Banjir di Cirebon Rendam Ratusan Hektar Sawah, Biaya Produksi Semakin Membengkak, Petani Menjerit
Makanya, lanjut Asep, petani yang sudah tidak menggarap sawah tapi masih punya kartu tani, secara otomatis yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi.
Karena Kementan mengetahui data petani yang sudah tidak aktif itu dari RDKK yang perbaharui setiap tahunnya.
“Dengan aplikasi ini jadi ketahuan, kalau yang tidak punya kartu tani tidak bisa nebus pupuk. Yang sudah tidak menggarap lagi tapi punya kartu tani, sekarang sudah tidak bisa nebus pupuk,” tegasnya.