“Kami ingin diperhatikan karena omzet dari berdagang juga sangat menurun, apalagi dari tata ruang pasar darurat kurang nyaman karena mengganggu masyarakat yang melewati pasar darurat tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Sekdes Jungjang, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya meminta acuan dasar untuk kerangka kesepakatan baru sebelum disepakati.
“Kalau berdasarkan MoU dinyatakan tanggal 14 Februari 2023 itu selesai, masa habis kontrak, dan sampai saat ini belum ada kesepakatan baru lagi. Maka Pemerintah Desa Jungjang meminta data-data acuan dasarnya kepada pihak pengembang untuk menjadi dasar hukum pembuatan kesepakatan baru, itu pun kalau disepakati bersama,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Buntut Pemotongan Bansos di Mundu Cirebon, Kerugian Rp264 Juta, Staf Pos Dipecat