Ia menerangkan, sejumlah barang bukti pencabulan di Cirebon ini pun berhasil diamankan. Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan tindakan pencabulan tersebut menggunakan bujuk rayu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku tidak melakukan paksaan, hanya bujuk rayu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberian trauma healing apabipa dibutuhkan,” jelas Dedy.
Atas perbuatan pencabulannya, pelaku dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
BACA JUGA: Kecelakaan di Cirebon, Dua Kurir Paket Tewas Mengenaskan Ditabrak KA di Arjawinangun