Pelaku pencabulan di Cirebon ini adalah AW berusia 64 tahun warga Kabupaten Cirebon yang berprofesi sebagai sopir truk.
Bejatnya pelaku, yang menjadi korban pencabulannya ini adalah seorang pemuda laki-laki penyandang disabilitas berusia 19 tahun.
Kaporlesta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada Senin, 2 Januari 2023 dan Selasa, 14 Februari 2023.
Dijelaskan, korban pencabulan di Cirebon ini merupakan penyandang disabilitas tuna grahita.
Bahkan diketahui, pelaku dan korban ini saling mengenal. Pasalnya, korban yang berprofesi sebagai juru parkir kerap membantu pelaku memarkirkan kendaraan truknya.
Kendati demikian, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu.
“Modusnya, pelaku mengajak korban naik muatan kemudian menuju ke tempat sepi melakukan tindakan pencabulan tersebut. Saat ini, kami telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dedy saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa, 21 Februari 2023.
BACA JUGA: Pencurian di Cirebon, 100 Tabung Gas Melon Digondol Maling
Ia menerangkan, sejumlah barang bukti pencabulan di Cirebon ini pun berhasil diamankan. Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan tindakan pencabulan tersebut menggunakan bujuk rayu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku tidak melakukan paksaan, hanya bujuk rayu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberian trauma healing apabipa dibutuhkan,” jelas Dedy.
Atas perbuatan pencabulannya, pelaku dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
BACA JUGA: Kecelakaan di Cirebon, Dua Kurir Paket Tewas Mengenaskan Ditabrak KA di Arjawinangun