Bangunan cagar budaya rumah singgah Bung Karno itu sudah rata dengan tanah. Tidak ada yang tersisa. Kecuali puing bangunan yang telah dirobohkan.
Padahal bangunan yang terletak di Jln Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang, Sumatera Barat, merupakan tempat bersejarah tempat Bung Karno singgah selama tiga bulan pada masa perjuangan untuk memerdekakan Republik Indonesia.
BACA JUGA: Ruas Tol Trans Jawa akan Tuntas, Pembangunan Tol Probolinggo-Banyuwangi Jawa Timur Mulai Digarap
Sekertaris Jendral (Sekjen) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Dr Abdy Yuhana, SH, MH, mengecam keras tindakan pembongkaran cagar budaya rumah sunggah Bung Karno tersebut.
Abdy Yuhana mendukung penuh langkah hukum untuk pelaku pembongkaran rumah singgah Bung Karno di Kota Padang tersebut yang dikenal dengan Cagar Budaya Rumah Ema Idham.
Abdy Yuhana menyatakan, pembongkaran rumah singgah Bung Karno bertentangan tidak hanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga semangat merawat memori kolektif yang membentuk identias kebangsaan.
BACA JUGA: Gempa Terkini, Seluma Bengkulu Diguncang, Begini Kata BMKG
Rumah Singgah Bung Karno merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Harus ada tindakan hukum. Supaya tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Abdy Yuhana yang juga anggota DPRD Jawa Barat, Selasa 21 Februari 2023.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, syarat bangsa itu maju adalah adanya kebanggaan terhadap sejarahnya.
Penulis Swedia, Juri Lina dalam bukunya Architect of Deception –The Concealed History of Freemasonry sudah mewanti-wanti akan pentinya arti sejarah bagi sebuah bangsa.
“Ada bahaya yang mengintai bila suatu bangsa melupakan atau tercerabut dari akar sejarahnya,” tuturnya.
Mengutip buku tersebut, Abdy Yuhana menyebut ada tiga cara yang dilakukan pihak luar untuk melemahkan dan menjajah suatu negeri.
Pertama, kaburkan sejarahnya. Kedua, hancurkan bukti-bukti sejarahnya agar tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
“Lalu yang ketiga, putuskan hubungan mereka dengan leluhurnya dengan mengatakan leluhurnya itu bodoh dan primitif,” ujarnya.
Ia mengungkap masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya.
“Saya kira ini menjadi pekerjaan rumah untuk kita semua,” tandasnya.
Seperti diketahui, Rumah Ema Idham didirikan pada 1930 dan ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.
BACA JUGA: Longsor Mirip Gunung Berpindah, Indonesia dan Timor Leste Terputus Total
Rumah Ema Idham pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan di tahun 1942.
Pada waktu itu Bung Karno sedang dalam perjalanan dari Bengkulu, akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.
Selama tinggal disana, Bung Karno atau Soekarno yang kelak menjadi proklamator kemerdekaaan RI bersama Mohammad Hatta, menggunakan waktunya untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.
BACA JUGA: Longsor Mirip Gunung Berpindah di Pulau Timor Ternyata Ada Dalam Al Quran, Begini Artinya
Dahulu, rumah tersebut merupakan rumah tinggal keluarga Dr Waworuntu. Pada waktu dijadikan rumah singgah Bung Karno, pemerintah Belanda takut presiden pertama RI itu dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia.
Maka dari itulah, Soekarno dibuang dari Bengkulu ke luar negeri. Namun, saat akan berangkat, kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak.
Pada akhirnya pemerintah Belanda meminta Presiden Soekarno menuju ke Padang dengan mengendarai gerobak sapi, dan tinggal di rumah singgah yang kini telah dirobohkan. “Ini sangat disesalkan. Bagaimana bangunan yang menyimpan fakta sejarah rintisan perjuangan kemerdekaan Indonesia dirobohkan begitu saja,” tutur Abdy Yuhana.***
BACA JUGA: Adanya Fenomena El Nino, Kemarau Tahun 2023 Lebih Kering, Kementerian PUPR Lakukan Ini