“Ketika kami menemukan pelanggaran, maka kami langsung memberikan saran perbaikan kepada KPU dan jajaran, karena ketua Coklit dilakukan oleh orang yang tidak memiliki legitimasi secara hukum, maka berpengaruh pada hasil kerja yang tidak legitimate juga,” terangnya.
Diungkapkan Sadarudin, sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Coklit ini diketahui dari laporan jajaran panwascam di seluruh Kabupaten Cirebon.
“Saran perbaikan yang dilakukan Bawaslu ini merupakan tindakan pencegahan yang kami lakukan, dengan harapan KPU dan jajaran bisa segera melakukan tindakan agar kejadian serupa tidak terjadi di daerah lainya,” katanya.
Sadarudin meminta, tahapan coklit ini bisa dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Kemudian, data yang divalidasi pun harus benar-benar valid.
Karena, menurut dia, coklit merupakan salah satu gerbang untuk bisa menentukan kepastian data pemilih khusus di Kabupaten Cirebon.
“Saya sudah Kordinasi dengan KPU dan sejauh ini kami masih optimis kalau tahapan coklit ini akan berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ada,” tandasnya.***
BACA JUGA: Kabar Baik, Jalan Rusak Tegalsari-Lemahtambah Cirebon Diperbaiki Tahun Ini