Sejumlah hal yang dijadikan pertanyaan oleh DPRD terjawab, bahwa dari sisi aturan surat-menyurat seorang pimpinan daerah setingkat wabup memenuhi aturan.
“Itu sudah sah dan sesuai aturan. Terlepas dari soal isi surat, tapi caranya sudah bener,” tutur sebuah sumber kompeten di lingkungan Pemkab Indramayu, Rabu 22 Februari 2023.
BACA JUGA: Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim Diragukan Gegara Begini
Sumber yang menolak disebutkan jati dirinya mengungkapkan bahwa Wakil Bupati memang tidak memiliki kertas surat dengan kop tersendiri.
Begitu juga penggunaan stempel. Dalam aturan protokoler surat-menyurat, seluruh surat keluar atas nama pimpinan daerah, hanya satu, yakni berkop dan bersetempel atas nama bupati selaku pemimpin daerah.
“Dari sisi aturan surat-menyurat sudah bener. Wabup tidak punya kop surat dan stempel tersendiri. Semua atas nama bupati dan stempal bupati,” ujar sumber tadi.
BACA JUGA: DPRD Indramayu Panggil Lucky Hakim, Mundur Ikhlas atau Ada Tekanan
Dijelaskan pula mengenai nomor surat atau registrasi. Aturannya memang harus tercatat dalam nomor registrasi surat keluar di Bagian Tata Pemerintahan.
“Dari sisi surat sudah benar. Jadi semua surat keluar atas nama pimpinan pemerintahan di daerah itu atas nama bupati atau walikota,” tutur sumber tadi.
Keterangan tadi menjawab pertanyaan di kalangan DPRD yang sempat mempertanyakan aturan pembuatan surat dalam surat pengunduran diri yang diajukan Lucky Hakim sebagai Wakil Bupati (Wabup) daerah setempat.
BACA JUGA: Berebut Kursi Wabup Indramayu Usai Lucky Hakim Mundur, Ini Sosoknya Penggantinya
Seperti diketahui, Lucky Hakim mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wabup Indramayu pada 8 Februari 2023 lalu.
Surat pengunduran diri ditujukan ke DPRD Indramayu. Lucky Hakim menyertakan pengajuan mundur di atas kerta dengan kop surat bertuliskan Bupati Indramayu.
Selain itu, di atas tandatangan Lucky Hakim dalam surat pengunduran dirinya sebagai Wabup Indramayu juga dibubuhi stempel Bupati Indramayu.
BACA JUGA: Serius Mundur dari Kursi Wabup Indramayu, Lucky Hakim Keluarkan Surat Pengunduran Diri Pribadi
Padahal dalam surat tersebut, tertera secara jelas, di atas nama Lucky Hakim, tertulis Wakil Bupati Indramayu.
Pertanyaan lainnya ialah nomor registrasi atau nomor surat. Lucky Hakim menggunakan kode dari bagian Tata Pemerintahan (Tapem) di lingkungan Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Indramayu.
Dalam surat pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wabup Indramayu tertera nomor surat 132/335/Tapem dengan sifat “Segera”.
Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada pimpinan DPRD Indramayu. Ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Indramayu.
Ketua DPRD H Syaefudin mempertanyakan soal aturan pembuatan surat pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wabup Indramayu.
“Kita akan kaji lebih dulu. Soalnya ada sejumlah pertanyaan mengenai surat pengunduran dirinya,” tutur dia kepada wartawan.
DPRD juga berencana secepatnya memanggil Lucky Hakim untuk dimintai keterangan seputar pengunduran diri sebagai Wabup Indramayu.
“Kita akan panggil. Kita ingin minta keterangan. Surat itu dibuat secara ikhlas tanpa ada tekanan,” tutur Syaefudin.
Kekinian, selain membuat surat pengunduran diri di atas kertas adan stempel atas nama Bupati Indramayu, Lucky Hakim juga menunjukan surat pengunduran diri versi pribadi.
Surat itu tidak jauh berbeda bunyinya dengan surat pertama yang kini tengah dipertanyakan DPRD, sama-sama pengajuan pengunduran diri.
Hanya saja, surat kedua, juga tertanggal 8 Februari 2023, ditulis di atas kertas HVS kosong, lengkap dengan stempel dan tandatangan Lucky Hakim.
Surat pribadi ini ditujukan Lucky Hakim melalui video yang belakangan tengah viral beredar luas di kalangan masyarakat Indramayu.***
BACA JUGA: Lucky Hakim Dicari Ridwan Kamil, Ternyata Begini Alasan Wabup Indramayu Mundur