Pelaku pencabulan di Cirebon tersebut berinisial IR berusia 28 tahun warga Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, tindakan pencabulan di Cirebon ini dilakukan hingga beberapa kali selama 2 tahun, yaitu dalam rentang waktu September 2019 hingga Agustus 2021.
Diungkapkan Anton, aksi pencabulan di Cirebon ini terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan perbuatan IR kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Pencabulan di Cirebon, Bejat Bener Sopir Truk Ini, Pemuda Disabilitas 19 Tahun pun Disikat
Sontak, mendapat cerita tersebut, orang tua korban pun tidak terima atas perbuatan IR dan langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
“Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari yang lalu,” kata Anton di Mapolresta Cirebon, Jumat, 24 Februari 2023.
Anton memaparkan, modus pelaku mencabuli penyandang disabilitas tuna grahita ini yaitu dengan berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan.
Pasalnya, Anton mengungkapkan, IR merupakan seorang oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah di wilayah Kabupaten Cirebon.
Bahkan, kata Anton, IR yang juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra tersebut mencabuli korban sejak duduk di bangku SMP hingga SMA.
Terkait kasus pencabulan di Cirebon guru tuna netra cabuli murid tuna grahita ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dijelaskan Anton, diketahui perbuatan pencabulan ini dilakukan IR kepada korban di lingkungan sekolah luar biasa (SLB).
Saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait.
“Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.***
BACA JUGA: Kecelakaan di Cirebon, Dua Kurir Paket Tewas Mengenaskan Ditabrak KA di Arjawinangun