SUARA CIREBON – Polisi menambah tersangka dalam kasus penganiayaan David Latumahina (15 tahun), anak seorang pimpinan GP Ansor oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat tinggi di Ditjen Pajak.
Setelah Mario Dandy, temannya, berinisial S (19 tahun), juga ikut dijadikan tersangka. Polres Jakarta Selatan menetapkan tersangka baru setelah mendalami pemeriksaan terkait tindakan sadis dan biadab kepada David.
Teman Mario Dandy, S, ditetapkan tersangka pada Kamis malam, 23 Februari 2023. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary yam Indardi mengatakan, penetapan tersangka baru itu berdasar fakta-fakta saat penganiayaan David terjadi.
BACA JUGA: Soal Wanita Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan David Latumahina, AG Pacar Mario Dandy Diperika Polisi
“Hasil pendalaman terhadap fakta-fakta saat penganiayaan terjadi. Ada alat bukti dan barang bgukti menguatkan S untuk dijadikan tersangka,” tutur Kombes Ade Ary dalam pengungkapan fakta penganiayaan sadis oleh Mario Dandy terhadap David.
Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya korban David pada Senin malam, 21 Februari 2023 di perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Video penganiayaan itu sempat beredar luas dan viral. Bahkan menjadi trending topic di Twitter bagaimana tindakan penganiayaan keji itu berlangsung.
BACA JUGA: Video Penganiayaan Mario Dandy Viral, David Latumahina Terkapar Tak Berdaya