– Kebijakan fiskal APBN 2023 pada fungsi agama dan fungsi pendidikan oleh Kementerian Keuangan RI.
– Sasaran pembangunan nasional dalam rangka penguatan Moderasi Beragama oleh Kementerian PPN.
– Implementasi penyederhanaan birokrasi sebagai upaya peningkatan layanan publik dalam sistem kerja baru dan SDM yang kompeten dan berkinerja tinggi oleh Kementerian PAN-RB.
– Peningkatan profesionalisme dalam rangka meningkatkan mutu ASN Kemenag oleh Komisi ASN.
– Kerukunan Umat Beragama menuju Indonesia hebat oleh Ketua PBNU.
– Kinerja Kemenag 2022 dan strategi peningkatan kinerja 2023 oleh Sekjen Kemenag RI.
BACA JUGA: Rektor IAIN Cirebon Lantik 6 Pejabat, Sampaikan Pesan Transformasi Menuju Universitas
Sementara itu, Rektor IAIN Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg menyebutkan, kampus yang dipimpinnya ini terus berupaya melakukan sejumlah peraturan dan kebijakan agar tidak terjadinya prilaku korupsi.
“Semangat Gus Men dalam mewujudkan Kementerian Agama bebas dari prilaku korupsi harus kita laksanakan,” ujarnya.
Saat ini, Rektor terus memberikan penguatan kepada Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk melakukan pengawasan secara internal, melaporkan hasil pengawasan kepada Rektor, mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal di lingkungan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
BACA JUGA: DWP IAIN Cirebon Gelar Donor Darah di Momen HAB ke-77 Kementerian Agama