Bayi tersebut ditemukan di kebun tebu wilayah Kecamatan Palimanan pada Minggu, 26 Februari 2023 kemarin.
Beruntung, bayi perempuan yang di bungkus kain selimut itu ditemukan dalam kondisi masih hidup.
Kronologi penangkapan pelaku pembuangan bayi di Palimanan ini dimulai dengan penyelidikan yang dilakukan Polsek Gempol usai mendapat laporan penemuan bayi tersebut.
BACA JUGA: Pabrik Kasur di Arjawinangun Cirebon Terbakar Hebat, Saksi Melihat Ada Ledakan
Berdasarkan penyelidikan tersebut, didapatkanlah tempat bayi malang tersebut dilahirkan di sebuah klinik bersalin.
Dari klinik bersalin tersebut, kemudian polisi berhasil mendapatkan identitas orang tua bayi malang tersebut.
Kemudian, orang tua yang menjadi pelaku pembuangan bayi tersebut berikut barang buktinya pun berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Gempol.
Terungkap, orang tua bayi malang tersebut belum menikah dan masih berstatus siswa di salah satu SMK. Ayahnya duduk di kelas 12 sedangkan ibunya di kelas 11. Namun keduanya dari sekolah yang berbeda.
BACA JUGA: Kebakaran Laundry di Cirebon, 1 Pegawai Tewas, 2 Selamat Lompat dari Lantai 2
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, keduanya datang ke klinik bersalin pada Jumat, 24 Februari 2023.
“Si cewek dan pacarnya tersebut mendatangi sebuah klinik untuk dibantu melakukan persalinan dan lahir hari Sabtu tanggal 25 dan pada jam 18.30 sore harinya, dari klinik sudah bisa memperbolehkan pulang membawa bayinya,β jelas Dedy di Mapolresta Cirebon, Senin, 27 Februari 2023.
Kemudian, lanjut Dedy, bayi tersebut dibuang orang tuanya di kebun tebu wilayah Palimanan pada Sabtu, 25 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Sang bayi dibuang, kata Dedy, lantaran si wanita takut dimarahi oleh orang tua sang laki-laki.
βIde awal membuang bayi itu muncul dari wanita. Kemudian di TKP desa semplo pinggir jalan pinggir sawah bayi tersebut di buang,” terangnya.
Dedy memaparkan, untuk menuju lokasi membuang bayi, mereka berdua menggunakan sepeda motor lalu meninggalkan lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.
“Jadi pertama ditemukan muda -mudi yang sedang berpacaran, mendengar ada suara bayi dan mereka mencari suara bayi tersebut. Dan setelah menemukan bayi tersebut melaporkan ke Polsek Gempol dan membawa bayi tersebut ke Puskesmas,” papar Dedy.
Sebanyak empat saksi pun sudah diperiksa dalam kasus pembuangan bayi di Palimanan tersebut.
“Kedua orang tua pembuang bayi sudah diamankan di rumah orang tuanya. Dan diketahui laki-laki berinsial FR (18 tahun) dari Kecamatan Plumbon dan perempuan berinial SW (16 tahun) warga Kecamatan Gunungjati,” ungkapnya.
Kedua pelaku pembuang bayi yang masih di bawah umur itu pun digiring ke Unit PPA Polresta Cirebon.
Barang bukti yang berhasil diamankan kasus pembuangan bayi di Palimanan ini seperti, kaos dalam warna putih, kaos bayi warna biru tua, kaos dalam warna pink, 2 celana bayi warna biru muda, dan sarung warna merah tua.
“Pasal yang kami kenakan adalah pasal 305 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan,β tegas Dedy.***