“Kami memahami selain kewajiban penyelesaian tunda bayar APBD 2023, Pemkot Cirebon juga punya kewajiban menganggarkan dana cadangan Pilwalkot, kekurangan gaji ASN November-Desember 2023, TPP ASN, gaji P3K dan lain sebagainya,” katanya.
Namun, lanjut Ruri, penyelesaian kewajiban yang selain tunda bayar tersebut, bisa dilakukan pada saat pembahasan APBD Perubahan (APBDP) 2023 yang produk hukumnya berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi jangan dilakukan di perubahan parsial yang produk hukumnya hanya berupa peraturan wali kota (Perwal). Sebab, hal tersebut memunculkan konsekuensi terjadinya pergeseran struktur anggaran antarperangkat daerah, antarprogram, dan antarpos belanja yang sangat signifikan,” katanya.
BACA JUGA: DPRD Kota Cirebon Berduka, Anggota Komisi II Heriyanto Tutup Usia
Menurutnya, jika perubahan parsial dipaksakan untuk melakukan pergeseran struktur anggaran yang terlalu banyak, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan pasal 164 Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 dan Perda 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan parsial atas APBD tahun berjalan, seharusnya tidak mengubah struktur APBD secara fundamental, dengan melakukan pergeseran-pergeseran anggaran secara sporadis,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Pemkot Cirebon Pinjam Rp25 Miliar ke bjb untuk Bayar Utang