Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi menyampaikan, setelah kebijakan pinjam ke perbankan disetujui Walikota, pihaknya langsung mempersiapkan persyaratan-persyaratan adiministrasi yang diperlukan.
“Insyaalah (pinjaman, red) untuk bisa menjaga kas daerah. Proses syarat administrasi yang disyaratkan oleh bjb sedang dilakukan, mudah-mudahan cepat,” kata Agus, Selasa (28/2/2023).
BACA JUGA: Pemkot Cirebon Pinjam Rp25 Miliar ke bjb untuk Bayar Utang
Menurut Agus, syarat pengajuan pinjaman ke bank milik Pemerintah Provinsi Jabar dan Provinsi Banten itu, tidak jauh berbeda dengan pengajuan pinjaman dari sektor swasta. Pemohon, lanjut Agus, wajib memenuhi beberapa berkas yang disyaratkan pihak bjb.
“Saya berikan deadline akhir Februari selesai. Kita bisa ajukan pinjaman di awal Maret,” ujar Agus.
Setelah berkas permohonan masuk, lanjut Agus, maka sesuai dengan ketentuan, pihak perbankan akan memproses dan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari, sudah ada realisasi.
BACA JUGA: Utang Pemkot Cirebon Dianggarkan di Perubahan Parsial
“14 hari bjb maksimal sudah bisa merealisasikan, angkanya Rp25 miliar,” jelas Agus.
Ditambahkan Agus, setelah mempelajari dan berkonsultasi dengan pihak perbankan, Pemkot Cirebon mengambil tenor yang tidak lebih dari satu tahun untuk menghindari pembengkakan bunga pinjaman.
Sebetulnya menurut Agus, kebutuhan anggaran bisa terpenuhi oleh kas di bulan Juni. Namun karena mendesak, maka saat ini dana talang dihadirkan dengan mekanisme pinjaman ke perbankan.
“Kita harapkan November selesai, jadi tenor hanya 6 sampai 7 bulan saja. Akhir tahun, pokok dan bunganya selesai. Kalau satu tahun itu, bunganya sekitar 9 persen, maka jika 6 bulan, bisa sampai 4,5 persen lah. Sebetulnya uang ada, tapi nanti Juni, jadi ini adalah talangan saja, tapi berbunga,” tandas Agus.***