Menunda Pemilu 2024 sesuai perintah PN Jakpus, tidak mungkin dilakukan KPU yang sudah melaksanakan tahapan sejak April tahun 2022 lalu.
KPU tak mau tunduk pada putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024, dan menyatakan akan melakukan perlawanan seraya tetap melaksanakan tahapan Pemilu selanjutnya sesuai agenda sebelumnya.
Komisioner KPU Idham Chalid tegas menyatakan KPU akan melawan putusan majelis hakim PN Jakpus yang sangat fatal memerintahkan pihaknya menunda Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
“Kami tegas menolak. Tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai agenda dan jadwal. KPU akan banding,” tutur Idham Chalid.
Idham Chalid mengungkapkan putusan PN Jakpus tidak sesuai kewenangannya. Bahkan tidak ada sama sekali kewenangan yang dikuatkan peraturan Pemilu terkait perintah menunda Pemilu 2024.
“Tidak ada kewenangan. Ga ada aturan memerintahkan menunda Pemilu. Dalam Undang Undang Pemilu, hanya dikenal dengan dua istilah yang tidak ada kaitan dengan perintah pengadilan soal menunda Pemilu 2024,” tutur Idham Chalid.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjelaskan hanya ada dua istilah ihwal penundaan penyelenggaraan Pemilu.
“Hanya ada istilah Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan yang tertuang dalam pasal 431 hingga 433 UU Pemilu. Tidak ada istilah penundaan atau menunda,” tutur Idham Chalid.
Disebutkan juga Pasal 431 yang menyebutkan Pemilu lanjutan digelar bila sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraaan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
“Itupun tetap ada Pemilu, hanya pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahap yang terhenti akibat berbagai sebab tadi,” tutur Idham Chalid.
Sedangkan Pasal 432 menjelaskan, jika kejadian dalam pasal 431 mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu susulan. Pemilu susulan ini dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan.
Sebelumnya, dalam sidang gugatan Partai Prima pada Kamis, 2 Maret 2023, hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Pemilu dan meminta KPU menunda Pemilu 2024. Memulai dari awal lagi selama 2 tahun, 4 bulan dan 7 hari.
Keputusan ini sangat mengejutkan dan kontroversial. Partai Prima menggugat KPU terkait tidak lolosnya partai tersebut dalam verifikasi administrasi.
Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Partai tersebut merasa keberatan, lalu menggugat KPU melalui PN Jakpus.***