Putusan menunda Pemilu 2024 ini dibacakan majelis hakim PN Jakpus yang memerintahkan kepada KPU menyusul sidang gugatan Partai Prima pada Kamis, 2 Maret 2023.
Intinya, KPU kalah alias tumbang oleh gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Sesuai putusan KPU harus menunda Pemilu 2024 dan menghentikan seluruh tahapan sisa persiapan pemilu selanjutnya.
KPU sebelumnya menghadapi gugatan Partai Prima. Gugatan dilayangkan pada 8 Desember 2022, setelah partai tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak lolos verifikasi administrasi.
Partai Prima merasa dirugikan. Ia lalu mengajukan gugatan atas dasar keputusan KPU terkait TMS yang membuat partai tersebut tidak bisa ikut dalam kontetasi Pemilu 2024.
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini poin-poin perintah majelis hakim yang meminta KPU menunda Pemilu 2024 :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Di poin 5, terlihat jelas hakim PN Jakpus menguhukum tergugat KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan.
PN Jakpus juga meminta KPU melaksanakan tahapan Pemilu dari awal lafi selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari kerja.***