Hasyim Asyari mengatakan, KPU tidak terpengaruh dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan pihaknya menunda Pemilu 2024 melalui putusan hakim pada Kamis, 2 Maret 2023.
“Kita tidak akan menunda Pemilu. KPU tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan,” tutur Hasyim Asyari menanggapi putusan PN Jakpus yang meminta KPU menunda Pemilu 2024.
Hasyim Asyari menilai keputusan PN Jakpus yang meminta KPU menunda Pemilu 2024 menyusul gugatan Partai Prima soal hasil verifikasi partai politik (parpol), tidak secara spesifik menyasar peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Ketua KPU justru membeberkan fakta hukum lain. Terungkap, ternyata sebelum PN Jakpus membuat keputusan menunda Pemilu 2024, gugatan Partai Pria juga pernah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Di dua gugatan itu, baik di Bawaslu maupun di PTUN Jakarta, sama-sama ditolak. Partai Prima mengajukan gugatan pada 20 Oktober 2022 ke Bawaslu atas putusan hasil verifikasi KPU yang menyebutkan partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos verifikasi.
“Di Bawaslu diajukan gugatannya 20 Oktober 2022 lalu. Bawaslu menolak gugatan Partai Prima,” tutur Hasyim Asyari kepada wartawan Kamis malam, 2 Maret 2023.
Ditolak di Bawaslu, Partai Prima tidak mau kalah. Lalu mengajukan gugatan yang sama. Kali ini ke PTUN Jakarta pada tanggal 30 November 2022.
Partai Prima membawa berkas gugatan berupa berita acara hasil verifikasi administrasi parpol yang dilakukan KPU.
Dalam menyidangkan perkara tersebut, PTUN Jakarta mengeluarkan ketetapan dismissal. PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara tersebut.
“Yang dimaksud dissmisal, karena yang diperkarakan itu atau objek perkara masih berupa berita acara. Seharusnya sesuai Undang Undang Pemilu, bentuknya sudah berupa Keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat,” ungkap Hasyim Asyari.
Masih tidak mau menyerah dengan ketetapan dismissal, Partai Prima kembali mengajukan gugatan, kali ini yang diajukan sudah dalam bentuk keputusan, yakni Keputusan KPU terkait hasil verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 tertanggal 14 desember 2022.
“Hasilnya, lagi-lagi PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut pada putusan sidang PTUN tanggal 26 Desember 2022,” tutur Hasim Asyari.
Selain menggugat melalui PTUN, Partai Prima rupanya pada 8 Desember 2022, juga mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) melalui PN Jakpus.
“Objek gugatannya Partai Prima dirugikan oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi. Ini dijadikan objek gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Di PN Jakpus ini kemudian keluar keputusan KPU dinyatakan bersalah melakukan PMH,” tutur Hasyim Asyari.
KPU sendiri tidak terpengaruh dengan keputusan PN Jakpus dan tidak akan melaksanakan perintah menunda Pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan sejak 2022 lalu.***