SUARA CIREBON – Setelah sempat zero Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada akhir tahun 2022 kemarin, kasus PMK di Kabupaten Cirebon kini kembali muncul.
Data dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon per tanggal 27 Februari 2023, dari total 1885 ternak ruminansia, sebanyak 26 ekor mati, 186 ekor dipotong paksa, 1632 ekor sembuh dan 41 ekor masih sakit.
Sekretaris Distan Kabupaten Cirebon, drh Encus Suswaningsih menyebutkan, kasus PMK di awal tahun 2023 tersebar di 80 desa yang ada di 32 kecamatan.
Menurut Encus, kasus PMK kembali muncul di Kabupaten Cirebon seiring datangnya pasokan hewan ruminansia dari luar Kabupaten Cirebon menjelang datangnya momen hari besar Islam.
“Untuk persiapan hari raya kurban juga para pengusaha bahkan sudah mulai membelinya dari sekarang,” ujar Encus Suswaningsih, Minggu 5 Maret 2023.
Hingga saat ini, kata Encus, masih ada 41 hewan ruminansia yang terdampak PMK.
Ke-41 kasus PMK itu tersebar di 9 desa di sejumlah kecamatan. Yakni di Desa Cisaat Kecamatan Dukupuntang 13 ekor sapi potong.
Di Desa Sidawangi, Kecamatan Sumber 5 ekor sapi potong, Desa Balad, Kecamatan Dukupuntang 2 ekor sapi potong.
Kemudian di Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Pabuaran 4 ekor sapi potong, Desa Kamarang, Kecamatan Greged 2 ekor sapi potong, Kelurahan Pasalakan, Kecamatan Sumber1 ekor sapi potong.
Selanjutnya, di Desa Jatimerta, Kecamatan Gunungjati 8 ekor sapi potong, Desa Lemahtamba, Kecamatan Panguragan 3 ekor sapi potong dan Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan 3 ekor sapi potong.
Seperti diketahui, Kabupaten Cirebon sudah dinyatakan zero PMK setelah sisa tiga ternak yang sakit PMK dinyatakan sembuh.
Sehingga pada akhir Desember 2022 lalu Distan menggelar rapat koordinasi dan menyatakan Kabupaten Cirebon zero PMK.
Namun Distan Kabupaten Cirebon masih tetap meningkatkan kewaspadaan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dari PMK.
Mengingat kondisi iklim yang terjadi saat ini sedang tidak bagus. Artinya, cuaca yang lembab, mendung dan kerap hujan membuat perkembangan virus sangat luar biasa, mengingat virus memang suka dengan cuaca yang lembab.
Salah satu upaya yang dilakukan Distan adalah dengan mengharuskan ternak yang masuk ke Kabupaten Cirebon memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas terkait asal hewan ternak tersebut.
Selain itu, hewan ternak yang masuk juga harus disertai surat pernyataan bebas PMK dan ternaknya harus dari daerah hijau. Yakni hewan ternak bukan dari daerah pandemi PMK.***