Kang Aziz juga menyampaikan, membuka akses bagi media atau jurnalis untuk menjadikan jaringan struktur PCNU Kabupaten Cirebon, baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa sebagai sumber informasi yang dibutuhkan, termasuk pesantren dan lembaga pendidikan yang dimiliki.
“Kami juga mendorong Lembaga Taklif wa Nasr (LTN) PCNU Kabupaten Cirebon menjadi fasilitator kemitraan strategis dengan media dan jurnalis, mulai akses pemberdayaan, informasi, akses produktif lainnya yang bermanfaat,” uangkapnya.
Ketua PWI Cirebon, Moh Alif Santosa menyambut baik sinergi dan kemitraan dari PCNU Kabupaten Cirebon dengan jurnalis dan media, apalagi banyak program yang digarap oleh PCNU NU melalui lembaga-lembaganya.
“Semoga sinergisitas dan kemitraan yang dibangun ini selain maslahat bagi ummat, juga menguntungkan baik untuk PCNU Kabupaten Cirebon maupun media yang memang saat ini dalam kondisi tidak baik-baik saja,” tutur Alif.
Terkait berita hoaks, Alif menjelaskan, jika para jurnalis itu tidak membuat berita-berita hoaks. Berita, gambar atau video hoaks biasanya diproduksi di media-media sosial (Medsos) seperti twitter, facebook, instagram dan lainnya.
Alif menegaskan, wartawan menghindari berita hoaks, karena tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Setiap informasi yang telah mereka dapat terlebihdahulu harus dicek kebenarannya, kemudian mempertimbangkan dampak dari berita tersebut jika akan menimbulkan keresahan, bahkan, membahayakan untuk masyarakat dan negara tentu tidak akan dibuat.***