SUARA CIREBON – Viral beredar video pidato Jaksa Agung ST Burhanuddin di sejumlah grup WhatsApp (Grup WA), pada Senin, 6 Maret 2023 menyinggung soal penggunaan dana desa.
Dalam pidato itu, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk tidak sembarangan menyeret kuwu atau kepala desa sebagai tersangka dalam penggunaan dana desa.
Jaksa Agung Burhanuddin, dalam video itu terlihat berbicara di depan jajaran Kejagung dan para kepala desa di dalam sebuah ruangan besar.
Selain Jaksa Agung Burhanuddin, terlihat juga, di antara ratusan orang yang duduk melingkar di dalam sebuah gedung, Mendegari Tito Karnavian.
Dalam video itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk tidak sembarangan menjadikan kuwu atau kepala desa sebagai tersangka penggunaan dana desa.
“Tidak sedikit kepala desa yang salah karena mereka tidak tahu bagaimana cara menggunakan dan melaporkan dana desa,” tutur Burhanuddin
Pada kesempatan itu, Burhanuddin meminta agar para jaksa harus memeriksa apakah ada mens rea (niat jahat) dari para kepala desa dalam penyelewengan dana desa.
“Lihat apakah ada mens rea (niat jahat) atau tidak. Kalau hanya masalah administrasi dan ketidaktahuan, tidak perlu diperkarakan,” tutur Burhanuddin.
Pada kesempatan itu, Burhanuddin mengungkapkan bahwa jajaran kejaksaan sekarang telah berubah dalam penanganan terhadap perkara, termasuk korupsi.
“Jika jelas ada mens rea, tindak tegas,” tutur Burhanuddin.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan mens rea, penyelewengan hanya karena ketidaktahuan dalam laporan, tugas kejaksaan koordinasi dengan instansi pengawasan internal di pemerintahan daerah.
“Jangan ada yang macam-macam. Jika ada jaksa yang mecam-macam, akan saya tindak tegas. Laporkan bila ada jaksa yang nakal,” tutur Burhanuddin.***