Pasalnya, meski Desa Sambeng dan Desa Sirnabaya itu tercatat masuk dalam wilayah Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, namun dalam instansi vertikal, warga dua desa itu tercatat sebagai penduduk Kecamatan Suranenggala.
Hal ini terungkap dalam rapat dengan pendapat antara Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dengan Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), perwakilan kantor BPJS Kesehatan, perwakilan kantor Pajak Pratama dan Pemerintah Desa Sambeng dan Desa Sirnabaya pada Senin, 6 Maret 2023.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan mengatakan, persoalan itu berawal saat dua desa itu yakni Sambeng dan Desa Sirnabaya masuk wilayah Kecamatan Suranenggala, pada waktu terjadi pemekaran kecamatan.
Namun, dua desa itu akhirnya kembali ke kecamatan induk yang telah berganti nama menjadi Kecamatan Gunung Jati, karena masyarakat kedua desa keberatan.
Meski berdasarkan SK Kemendagri RI kedua desa itu masuk wilayah Kecamatan Gunungjati, namun di instansi vertikal tercatat masuk Kecamatan Suranenggala.
“Sebenarnya, sudah ditindaklanjuti oleh Pemda Kabupaten Cirebon dan sudah mendapatkan SK dari Kemendagri RI bahwa dua desa itu secara administrasi kembali lagi masuk ke Kecamatan Gunungjati, hanya saja ada persoalan terkait tidak sinkronnya instansi vertikal,” ujar Sofwan.
Dikatakan Sofwan, instansi vertikal ini seperti BPJS dan lembaga lainnya memang telah mengetahui dua desa itu masuk dalam Kecamatan Gunung Jati. Namun dalam administrasi seperti KIS, nama kecamatan yang tertera justru Kecamatan Suranenggala.