Menurut Muhammadiyah, keputusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan konstitusi Undang Undang Dasar 1945.
Muhammadiyah menjelaskan, penundaan Pemilu 2024 sebagaimana putusan PN Jakpus, tidak sesuai dengan Pasal 22E ayah (1) UUD 1945.
Secara jelas, tandas Muhammadiyah, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan Pemiluhan Umum (Pemilu) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Selain itu, persoalan administrasi dan tahapan Pemilu, merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan kewenangan lembaga hukum lainnya.
Karena itu, Muhammadiyah menilai, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menengani sengketa Pemilu, apalagi membuat keputusan penundaan Pemilu 2024.
Mekanisme penundaan Pemilu, diatur dalam undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 431 yang menyebutkan prasyarat bisa terhentinya Pemilu karena bencana alam, gangguan keamanan dan huru hara.
“Prasyarat inipun terbatas hanya pada tingkat daerah, bukans ecara nasional,” tutur Muhammadiyah.