Kesepakatan mengambil jalan tengah melalui musyswarah mufakat sebagai win win solution dilakukan dalam audiensi antara Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dengan para pihak yakni Panitia Penjaringan BPD beserta Kuwu Desa Pakusamben dan instansi terkait seperti DPMD serta Bagian Hukum Setda, Selasa (7/3/2023).
Kirsuh itu berawal saat masyarakat Desa Pakusamben mempersoalkan proses pengisian anggota BPD desa setempat. Pasalnya, seleksi pengisian BPD saat pendaftaran dianggap tidak terbuka.
Masyarakat yang tidak terima akhirnya melaporkan persoalan itu ke DPRD Kabupaten Cirebon. Masalah itu lalu dijembatani Komisi I DPRD untuk dicarikan solusinya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan mengatakan, awalnya pertemuan berlangsung alot. Masing-masing pihak keukeuh dengan pendapatnya.
Namun, setelah diberikan sejumlah pandangan, kedua pihak akhirnya mencair dan sepakat tidak membawa persoalan itu ke ranah hukum dan lebih mengedepankan musyawarah mufakat.
Sebab, SK BPD yang dipersoalkan belum turun.
“Itu opsinya. Kalau musyawarah mufakat selesai. Tapi ketika jalur hukum, silakan lanjut,” kata Sofwan.
Akhirnya, disepakati masing-masing pihak memilih opsi musyawarah mufakat. Dengan catatan, musyawarah mufakat diberi waktu tujuh hari.
“Klir ya, selesaikan di tingkat desa,” ujar Sofwan.
“Toh musyawarah mufakat itu lebih tinggi dari pada undang-undang, karena undang-undang terlahir dari musyawarah mufakat,” imbuhnya.
Sofwan menegaskan agar masalah itu dicarikan solusi terbaik yang tidak melanggar hukum.
“Toh SK BPD juga belum turun kan. Jadi lebih baik selesaikan di tingkat desa,” tandasnya.
Di tempat yang sama, salah seorang masyarakat Desa Pakusamben, Rustono, mengatakan, pihaknya mempersoalkan proses pencalonan BPD yang kurang transparan secara undang-undang dalam sistem demokrasi.
Sebab, secara tertulis dari tahapan pencalonan BPD tanggal 13-18 Januari 2023. Namun, faktanya pengumuman itu diumumkan ditanggal 18 Januari dan ditutup 18 Januari.
“Apakah itu elok? Karena itu saya ingin meluruskan dari proses demokrasi. Bukan mencari-cari kesalahan. Artinnya, proses demokrasi itu harus benar,” kata Rustono dalam pertemuan tersebut.
Padahal, jika dilihat dari tahapan termasuk kuota calon DPD, menurut dia, masyarakat sangat antusias mendaftar dan berkompetisi secara sehat.
“Nyatanya, pendaftaran tidak terbuka. Sementara, semua warga minta diberi peluang untuk bisa mencalonkan BPD,” terangnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Pakusamben, Arif Solihun menyampaikan permohonan maaf terkait pengisian keanggotaan BPD, ketika ada kekurangan. Sebab, semua prosesnya diserahkan ke panitia pemilihan.
“Saya mohon maaf kalau ada warga yang kurang puas. Mangga saya terbuka. Kita selesaikan di tingkat desa,” katanya.***