SUARA CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan aset benda sitaan yang dititipkan kepada Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon, Rabu, 15 Maret 2023.
Kegiatan dipimpin langsung Kasatgas Pemeriksaan Barang Bukti KPK, Achmad Faisal didampingi Kasub Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Cirebon, Ari Siswoyo.
Menurut Achmad Faisal, pemeriksaan atas sejumlah aset benda sitaan KPK itu dilaksanakan selama tiga hari, Selasa sampai Kamis, 14 – 16 Maret 2023.
“Ada sejumlah aset hasil sitaan yang dilakukan pemeriksaan. Memang sudah menjadi kewajiban (KPK) untuk menjaganya,” kata Faisal.
Sementara itu, Kasub Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Cirebon, Ari Siswoyo menuturkan, pemeriksaan aset hasil sitaan KPK ini bertujuan untuk menjaga nilai barang agar tidak mengalami penurunan.
“Kami melakukan pemeriksaan aset bertujuan agar selalu terjaga nilai aset dari barang sitaan itu,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, salah satunya barang sitaan dalam bentuk rumah yang ada di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
“Barusan tim dari KPK melakukan pergantian kunci rumah karena sebelumnya mengalami kerusakan,” ujarnya.
Ditemui di tempat yang sama, Lurah Karyamulya, Mimin Minarsih yang turut mendampingi kegiatan itu menegaskan, pihaknya siap bekerja sama dengan Rupbasan Kelas I Cirebon dalam menjaga aset sitaan yang ada di wilayahnya.
“Ke depan kami akan sering berkoordinasi dengan Rupbasan Curebon perihal aset sitaan yang berada di wilayah kami, sehingga kami dapat bersama-sama menjaga aset sitaan negara,” kata Mimin.
Seperti diketahui, pada Rabu, 24 Oktober 2018 lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dalam kasus dugaan suap perizinan proyek dan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Dalam pengembangan kasus suap perizinan proyek dan jual-beli jabatan itu, KPK menemukan terjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sunjaya, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK pun melakukan sejumlah menyitaan terhadap aset-aset milik Sunjaya yang diduga berasal dari hasil korupsi dan terindikasi terjadi TPPU. Sebagian dari aset Sunjaya yang disita itu oleh KPK dititipkan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon.
Jumlah aset sitaan KPK atas nama Sunjaya yang diregsiter di Rupbasan Kelas I Cirebon tercatat mencapai 107 unit benda sitaan. Benda sitaan KPK tersebut, berupa kendaran motor roda empat sebanyak 7 unit dan sisanya merupakan tanah, bangunan dan tanah beserta bangunan.
“Untuk barang sitaan KPK yang berada di kami ada tujuh mobil mewah. Teman-teman media juga pasti tahu, KPK menangani kasus apa di Kabupaten Cirebon,” kata Kepala Kantor Rupbasan Kelas I Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyifa kepada wartawan, Rabu, 22 Februari 2023 lalu.
Menurut Fajar, aset tanah, bangunan serta tanah dan bangunan yang dititipkan KPK kepada kantornya hanya yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon saja.
“Kalau yang dititipkan di kami hanya aset yang ada di Kota dan Kabupaten Cirebon saja. Kalau di luar wilayah itu, dititipkannya tidak di kami,” ujarnya.***