SMK Telkom membenarkan memberhentikan Sabil sebagai guru SMK Telkom. Namun tidak secara khusus berkaitan dengan kritik pedasnya soal jaket kuning kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di akun Instagram.
Melalui Wakil Kepala Sekolah, Cahya Haryadi, SMK Telkom mengklarifikasi soal pemberhentian kerjasama dengan Sabil sebagai guru honorer.
Cahya mengungkapkan, pemberhentikan kerjasama dengan Sabil tidak secara khusus terkait kritiknya terhadap Gubernur Ridwan Kamil di media sosial (medsos).
SMK Telkom mengaku sudah memberi peringatan sebanyak tiga kali kepada Sabil berkaitan dengan masalah etika sebagai guru.
“Ini peringatan ketiga kalinya. Jadi bukan tiba-tiba. Sesuai peraturan, kalau sudah sampai peringatan ketiga, secara otomatis dinyatakan telah mengundurkan diri,” tutur Cahya.
Cahya mengungkapkan, sebagai guru di SMK Telkom, Sabil sebelumnya sudah mendapat dua kali peringatan, semua berkaitan dengan soal etika sebagai guru.
Peringatan pertama dikeluarkan Yayasan Miftahul Ulum yang menanungi SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon terkait etika karena Sabil menyampaikan kata kasar ke siswa, dan orang tua siswa tidak terima.
“Jadi ini semua rangkaian. Peringatan pertama pada September 2022 lalu karena ada orang tua siswa yang mengadu soal anaknya yang tidak terima dengan ucapan Sabil,” tutur Cahya.
Peringatan kedua pada Oktober 2022 lalu. Sabil kedapatan merokok di ruang guru. Padahal peraturan sekolah melarang keras merokok di lingkungan sekolah.
“Sabil mematikan CCTV di ruang guru supaya tidak kelihatan kamera saat merokok. Ini pelanggaran kedua. Kami memberi surat peringatan kedua Oktober lalu,” tutur Cahya.
Pihak SMK Telkom juga sering menerima aduan soal perilaku Sabil. Termasuk soal kedisiplinan karena sering absen mengajar.
“Semua kita kasih teguran. Banyak yang lisan. Kalau yang resmi tertulis itu dua kali. Sampai peringatan ketiga Maret ini,” tutur Cahya.
Secara khusus peringatan ketiga tidak menyebutkan kaitan dengan kritik jaket kuning kepada Ridwan Kamil.
“Semua lebih pada masalah etika. Kalau ada peringatan ketiga, kebetulan saja waktunya bersamaan (dengan masalah kritikan ke Ridwan Kamil:red),” tutur Cahya.
Sementara pihak Yayasan Miftahul Ulum mengungkapkan posisi Sabil di Dapodik (Daftar Pokok Pendidikan) di SMK Telkom.
Elis Suswati mengungkapkan kalau Sabil masih terdaftar di Dapodik. Pencabutan nama dari Dapodik itu kewenangan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Di Dapodik, terungkap pula nama Sabil masih terdaftar. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah X, Ambar Triwidodo menjelaskan pihaknya tidak mencabut nama Sabil dari Dapodik.
“Bisa dicek, masih ada namanya di Dapodik,” tutur Ambar.
Sebelumnya, Sabil mengaku kalau dirinya telah diberhentikan di dua SMK sekaligus tempatnya mengajar setelah mengiritik Ridwan Kamil.
Selain di SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Sabil juga mengajar di SMK Manbahul Ulum Cirebon.
Namun belakangan terungkap, di SMK Manbahul Ulum Cirebon, Sabil sudah dua tahun tidak aktif mengajar.
Ramai diberitakan, Sabil dipecat setelah mengiritik Ridwan Kamil karena mengenakan jas kuning saat zoomeeting dengan siswa SMP Negeri 3 Kota Tasikmalaya.
Jas kuning diasosiasikan sebagai warna Partai Golkar. Sabil mempertanyakan Ridwan Kamil soal jas kuning pada kegiatan berhubungan dengan siswa sekolah, dan mengkritik lewat komentar di akun Instagram Ridwan Kamil.
Sabil menggunakan kata “maneh” (bahasa Sunda, artinya Anda atau Kamu, tapi berasosiasi dengan sebutan kasar) kepada Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil rupanya terusik. Ia pun membalas komentar Sabil, dengan kembali menyebut kata “maneh”. Ridwan Kamil juga mengontak pihak SMK Telkom atas perilaku guru yang dinilai kasar dan tidak etis.***