Tidak adanya kejelasan dari rencana revitalisasi, berbuntut pada persoalan hukum yang bisa menjadi preseden buruk bagai pemerintah daerah untuk menggaet investor berinvestasi di Kabupaten Majalengka.
“Tentu sangat disesalkan, rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih yang direncanakan cukup lama, bahkan sudah ada beberapa investor yang masuk tidak ada kejelasan sampai sekarang. Yang muncul malah persoalan hukum,” ujar Koorditor Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA), Danny Pande Irot, Kamis (16/3/2023).
Ketidakjelasan kelanjutan rencana revitalisasi yang kemudian berbuntut pada persoalan hukum, kata Danny, bisa menggangu kondusifitas iklim investasi daerah.
Menurut danny ketika rencana revitalisasi digulirkan, ada beberapa investor yang masuk, termasuk PT Purna Graha Abadi (PGA).
Sayangnya setelah menempuh beberapa tahapan malah berakhir dengan kasus hukum karena ada dugaan gratifikasi.
“Tentu ini sangat disesalkan, karena, di saat yang sama sebagian pedagang sudah melakukan pembayaran untuk uang muka atau pembelian kios pasar sementara,” ucapnya.
Pihaknya berharap, persoalan rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih bisa dijadikan pelajaran oleh pemangku kebijakan agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Ini merupakan pelajaran sangat berharga bagi pemerintah daerah. Karena polemik revitalisasi Pasar Sindangkasih tak hanya berdampak pada ketidakpastian usaha para pedagang, tetapi juga bisa mengganggu iklim investasi daerah,” tukasnya.***