SUARA CIREBON – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi mengatakan, lembaganya menjadi salah satu pihak yang memiliki kewenangan dalam mengusulkan nama Penjabat atau Pj Bupati Cirebon usai bupati definitif berkahir masa jabatannya.
“Formulanya DPRD kabupaten/kota berhak mengusulkan tiga nama. Kemudian tiga nama lagi dari provinsi. Totalnya ada enam nama. Nanti disetorkan enam nama itu, ke Kemendagri dan yang akan menentukan siap yang menjadi Pj Bupati nanti adalah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Lutfi, Jumat, 17 Maret 2023.
Menurut Luthfi, syarat pengajuan Pj Bupati Cirebon yang paling mendasar adalah yang bersangkutan harus pejabat eselon II. Pejabat eselon II yang akan diusulkan DPRD nanti, lanjut Luthfi, akan melalui tahapan penggodokan. Terkait mekanisme nanti akan disampaikan lebih lanjut.
“Meskipun provinsi memiliki kewenangan mengirimkan tiga nama untuk mengisi Pj Bupati, prioritasnya pasti berdasarkan usulan dari daerah masing-masing. Alasanya, 2024 kabupaten/kota se-Jawa Barat, semua harus diisi oleh Pj,” katanya.
Karenanya, lanjut Luthfi, kalau seluruh daerah di Jawa Barat menunjuk Pj bupati dari Pemerintah Provinsi, maka sudah dipastikan banyak kursi kosong khusus eselon II di provinsi. Dirinya menduga yang akan diprioritaskan adalah usulan dari daerah yakni dari DPRD.
“Makanya ketika masih di tataran daerah, bola panasnya akan terpusat di gedung dewan. Pertanyaannya, siapakah nanti yang akan mendapatkan restu dari wakil rakyat? Sampai sejauh ini masih menjadi misteri,” ujarnya.
Namun, diakui Luthfi, pihaknya sudah mulai memperhitungkan tiga nama yang kemungkinan akan direstui DPRD. Lutfi sedikit memberikan bocoran, salah satu nama yang akan diusulkan DPRD adalah pejabat yang berinisial huruf vokal.
“Hasil obrolan sementara bersama teman-teman di DPRD, sejauh ini mengarah ke tiga nama pejabat eselon II yang akan kita persiapkan. Inisialnya huruf vokal. Namun ini belum menjadi keputusan pasti. Namun sudah menjadi bahan diskusi serius,” tandasnya.
Seperti diketahui, gonjang-ganjing seputar Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, membuat suhu politik di kalangan birokrat memanas. Pasalnya, tidak secara otomatis, Sekretaris Daerah (Sekda) bisa langsung jadi penjabat (Pj) Bupati, pascaberakhirnya masa jabatan Bupati Imron nanti.
Pasalnya, aturan Pj bupati hanya mensyaratkan pejabat eselon II. Sehingga, seluruh pejabat eselon II memiliki peluang yang sama untuk diangkat sebagai Pj bupati. Di sisi lain peluang Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai menjadi Pj Bupati pun tetap terbuka.
Namun, meski nantinya diusulkan pihak eksekutif, surat pengantar nama-nama Pj Bupati Cirebon itu tetap harus mendapat persetujuan DPRD.
Hal inilah yang membuka peluang bagi DPRD Kabupaten Cirebon untuk menaikkan posisi tawar kepada semua pejabat eselon II yang berambisi duduk sebegai Pj bupati.
Sejumlah nama yang santer disebut bakal direkomedasi menjadi Pj Bupati Cirebon yakni Sekda, Hilmi Rivai, Kepala BKPSDM, Hendra Nirmala, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Abraham Mohamad.***