SUARA CIREBON – Baznas Kota Cirebon bersama unsur pemerintah, Kemenag dan MUI setempat mengadakan bahtsul masail untuk menentukan besaran zakat fitrah di tahun 2023 atau 1444 Hijriyah, Selasa, 21 Maret 2023.
Pada kesempatan itu, diputuskan besaran zakat fitrah 2,8 kilogram beras dan jika dikonversikan uang sebesar Rp42 ribu. Penetapan ini berdasarkan pertimbangan berbagai faktor.
Ketua Baznas Kota Cirebon Hamdan mengatakan, kendati sebelum diputuskan penetapan zakat fitrah ini sangat alot karena berbagai faktor.
“Sudah disepakati walaupun sedikit alot, alhamdulillah kami menyepakati besaran zakat fitrah berupa besar dengan berat 2,8 kilogram kalau diuangkan Rp42 ribu,” katanya, Selasa, 21 Maret 2023.
Dari besaran tersebut, kata Hamdan, sudah disepakati dan dibuatkan berita acara, sehingga akan menjadi acuan bagi masyarakat yang akan berzakat fitrah di tahun ini.
“Ini sudah disahkan dan dibuatkan berita acaranya, nanti itu (berita acara) acuan masyarakat berzakat fitrah tahun ini,” terangnya.
Hamdan juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat jangan merasa sungka mengeluarkan zakat fitrah ke Baznas Kota Cirebon.
Dikesempatan yang sama Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon Sutisna menyampaikan, masyarakat bisa mengeluarkan zakat fitrah melalui Baznas Kota Cirebon.
“Atau bisa juga ke warga yang berhak menerima zakat fitrah sesuai anjuran agama islam,” katanya.
Beras yang dizakatkan, kata Sutisna harus menggunakan beras premium atau yang berkualitas baik. Kemudian penetapan besaran zakat ini berdasarkan harga hari ini ditambah kenaikan proyeksi 10 persen.
“Karena trendnya harga beras masih naik jadi kami tambah 10 persen dari harga hari ini ditambah 2,8 kilogram, itu sudah kami sepakati,” jelasnya.***