SUARA CIREBON – Pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, meninjau langsung ke lokasi permukiman transmigrasi lokal (Translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Selasa, 21 Maret 2023.
Kunjungan langsung tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berbagai permasalahan yang ada di permukiman Translok yang masuk wilayah Desa Seuseupan tersebut.
Kadisnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, kedatangannya ke lokasi permukiman Translok di Desa Seuseupan ini, untuk memastikan sejauh mana kendala yang dialami oleh warga transmigrasi yang berasal dari Aceh dan Kalimantan.
“Nah, kita harus mengecek dan mendata serta memetakan regulasi dan aturan serta kewenangan kita sampai sejauh mana,” jelasnya kepada awak media.
Menurutnya, permasalahan aset tanah menjadi prioritas yang harus segera ditindaklanjuti, dalam hal ini pihaknya akan berkordinasi dengan dinas terkait.
Pasalnya, lanjut dia, mungkin tadinya tanah yang digunakan untuk permukiman Translok merupakan aset desa, dikarenakan adanya tukar menukar dengan Pemkab Cirebon sehingga hal tersebut harus dikomunikasikan dahulu dengan dinas terkait. “Aset tanah yang menjadi prioritas di sini yang harus disegerakan,” katanya.
Terkait pembuatan sertifikat agar tidak memberatkan masyarakat disini, di menerangkan, apakah nantinya bisa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung ( PTSL) atau bisa juga melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk solusinya.
“Kasihan mereka di sini sudah puluhan tahun belum ada kejelasan akan status kepemilikan tanah yang dikuasainya,” terangnya.
Dijelaskan, dari data yang diperoleh warga di permukiman Translok ada sekitar 50 KK,
Biar bagaimana pun mereka adalah warga Kabupaten Cirebon, tentunya sudah menjadi kewajiban Pemkab melalui Disnaker untuk menyelesaikan dan memfasilitasi berbagai permasalahan yang ada.
Selain itu, Novi menagatakan permasalahan di Seusupan ini akan difasilitasi dan dikordinasikan dengan provinsi untuk penyelesaiannya.
“Insyaallah kita coba untuk terus fasilitasi, nanti bisa dikomunikasikan melalui surat ataupun melalui lisan kita sampaikan, agar bisa dicarikan solusinya di tingkat provinsi,” tandasnya.
Selain permasalahan aset tanah, Disnaker sendiri akan melakukan pembinaan terhadap warga translok, agar mereka memiliki usaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kebetulan ada lahan seluas 2 hektar yang diserahkan kepada masyarakat Translok untuk digarap baik untuk bersawah maupun berkebun.
Namun, Novi mengakui, sumber air yang menjadi kendala hanya mengandalkan tadah hujan, tentunya akan dicoba dikordinasikan dengan dinas terkait untuk jenis penggarapan lahan yang cocok seperti apa.
Dalam kesempatan tersebut, Novi menegaskan bahwasanya Disnaker tidak bisa sendiri dalam penyelesaian permasalahan warga translok di Desa Seuseupan ini, tetap harus melibat berbagai dinas yang lain untuk solusinya.***