Penyelesaian cepat sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan para nasabah yang memiliki tabungan maupun deposito di bank milik Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut.
Kepala OJK Cirebon, M Fredly Nasution mendeska ada akselerasi atau percepatan supaya tidak berlarut-larut.
“Lebih cepat lebih baik. Ini menyangkut trust atau kepercayaan, terutama nasabah pemilik tabungan dan deposito di BPR KR,” tutur Fredly.
Diungkapkan, OJK melakukan pendampingan penyelesaian kasus kredit macet di BPR KR. Ada sejumlah skenario yang dijadikan opsi untuk penyelesaian.
Setidaknya ada tiga opsi yang tengah diajukan untuk penyelesaian kasus kredit macet dfi BPR KR :
- Penambahan atau suntikan modal dari Pemkab Indramayu selaku pemilik Badan usaha Milik Daerah (BUMD) bidang perbankan tersebut.
- Percepatan penagihan kepada para debitur yang tercatat memiliki kredit macet.
- Mengikat agunan atau jaminan. Pengikatan ini penting karena banyak agunan yang belum diikat dalam dokumen pengajuan kredit.
- Sita jaminan atau agunan dan diserahkan untuk proses pelelangan aset milik para debitur yang memiliki tanggungan kredit macet di BPR KR.
“Harus ada upaya paksa berupa sita jaminan sampai ke pelelangan aset milik debitur,” tutur Fredly.