SUARA CIREBON – Dua pemuda warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan peredaran petasan dalam jumlah besar.
Dua pemuda tersebut berinisial R berusia 22 dan W 23 tahun. Keduanya mengangkut petasan dalam jumlah besar ini dengan mengendarai kendaraan roda empat.
R dan W berhasil diamankan saat melintas di Jalan Tularev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon menuju Kota Cirebon.
Aksi mereka pun terendus polisi yang sedang berpatroli dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang mencurigakan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Utbar, AKP Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya melakukan patroli rutin pada Senin, 27 Maret 2023 sekira pukul 11.30 WIB.
Lalu, kata Iwan, setelah mendapat informasi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mencurigakan tersebut di wilayah perbatasan Kabupaten dengan Kota Cirebon.
Diungkapkan Iwan, dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya mendapati beberapa dus petasan berbagai jenis di dalam kendaraan mencurigakan tersebut.
Diduga, petasan ini akan diedarkan ke sejumlah toko di kota Cirebon.
“Barang bukti 7 dus petasan ukuran sedang dengan jumlah 11.600 dan 16 dus 16.000 butir petasan banting. Dengan nilai Rp. 12.000.000,” jelas Kapolsek Utbar, AKP Iwan Gunawan kepada Suara Cirebon, Senin, 27 Maret 2023.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Iwan menegaskan, R dan W terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 3 tentang pengertian bahan-bahan peledak.
“Termasuk semua barang yang dapat meledak yang dipergunakan untuk meledakan lain-lain, serta peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017,” tandasnya.***