SUARA CIREBON – Bawaslu Kabupaten Cirebon telah melaksananakan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023 lalu.
Coklit dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hasil rekrutan KPU Kabupaten Cirebon dan jajarannya.
Ada sebanyak 6.935 pantarlih yang direkrut KPU, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Cirebon pada perhelatan akbar lima tahunan ini.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat mengatakan, dalam melakukan kerja-kerja pengawasan, pihaknya melakukan dengan dua metode, yakni metode pengawasan melekat (waskat) dan uji petik (sampling).
Pengawasan melekat dilakukan tujuh hari di awal tahapan coklit yakni pada tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023, sedangkan uji petik dilakukan setelahnya yakni pada tanggal 22 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 .
“Dalam melakukan pengawasan melekat, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mengikuti salah satu pantarlih di desanya masing-masing dengan membawa alat kerja yang harus diisi dan ditindaklanjuti, serta dibuatkan laporan hasil pengawasannya yang dilaporkan secara berjenjang ke Panwascam dan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Cirebon,” ujar Sadarudin Parapat, dalam rilis yang diterima Suara Cirebon, Minggu, 26 Maret 2023.
Menurut Sadarudin, selama melakukan waskat banyak temuan yang didapat PKD, salah satunya terdapat pengalihan tugas pantarlih kepada pihak lain dalam melakukan coklit atau adanya praktik perjokian coklit di salah satu desa.
“PKD langsung memberikan saran perbaikan untuk menghentikan proses coklit, dan melakukan coklit ulang oleh pantarlih yang sesuai pada SK Pantarlih,” katanya.
Kasus itu, lanjut Sadarudin, langsung ditindaklanjuti dengan melaksanakan coklit ulang terhadap data pemilih yang telah dicoklit joki.
Sedangkan dalam melakukan uji petik, pria yang menjabat Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Cirebon itu menjelaskan, PKD mendatangi sepuluh kepala keluarga dengan sebaran seluruh TPS yang ada di desa/kelurahan tersebut setiap harinya.
“Dari hasil uji petik coklit, ditemukan 21 Kepala Keluarga (KK) yang telah dicoklit tapi belum ditempelkan stiker, serta ditemukan 17 pemilih yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker,” ujar Ucok, sapaan akrab Sadarudin.
Bawaslu Kabupaten Cirebon, menurut Ucok, telah menginstruksikan kepada panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) untuk mengirimkan rekomendasi secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Beberapa PKD juga secara langsung memberikan saran perbaikan kepada pantarlih dan panitia pemungutan suara (PPS).
Rekomendasi tersebut, menurut Sadarudin, langsung ditindaklanjuti oleh PPK melalui PPS dan pantarlih.
“Selain melakukan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu telah menginstruksikan untuk membangun posko kawal hak pilih di seluruh kecamatan dan melakukan patroli kawal hak pilih. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang mempunyai hak pilih namun tidak ada dalam daftar pemilih, atau sebaliknya,” tegasnya.
Dalam melakukan pengawasan, ditambahkan dia, Bawaslu fokus pada audit kinerja dan audit materiil.
Audit kinerja memastikan kepatuhan prosedur pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian daftar pemilih dengan mendatangi pemilih, pemberian penempelan model A-Stiker, tidak melakukan pengalihan tugas (joki) dan melakukan coklit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan audit materiil berupa uji petik dengan fokus pengawasan pemilih dengan beberapa kategorisasi,” tutupnya.***