SUARA CIREBON – Tiga tersangka spesialis perampok minimarket asal Banten, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan, tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu masing-masing berinisial SU (34) dan M (34), keduanya warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang dan D (38) warga Tigaraksa Tanggerang, Provinsi Banten.
“Pada tanggal 2 Maret 2023 lalu, para tersangka berangkat dari Serang Banten menuju Cirebon dengan mengendarai kendaraan roda empat berserta alat untuk kejahatan yakni sajam dan lainnya. Mereka mengincar minimarket yang kondisinya sepi sebagai target sasaran,” kata Kapolresta Arif saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Senin, 27 Maret 2023.
Saat tiba di Jalan Raya Gempol, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, kendaraan para tersangka berhenti di depan Alfamart yang ada di lokasi tersebut. Saat ini suasana Alfamart sepi karena waktu telah menunjukkan pukul 22.10 WIB.
“Ketiga tersangka turun dari mobil sambil membawa golok yang dibawa dari Banten masuk ke Alfamart. Satu tersangka mengawasi sambil berjaga jaga. Begitu masuk ke dalam Alfamart, tersangka langsung menodongkan golok kepada karyawaan Alfamart dan mengancam kasir,” katanya.
Dalam posisi ditodong golok, lanjut Arif, karyawan Alfamart diseret dan dibawa ke lokasi brangkas penyimpanan uang.
“Karena tak berdaya, karyawan Alfamart hanya bisa pasrah saat komplotan itu mengambil uang yang ada di brangkas. Selain mengambil uang komplotan itu juga mengambil beberapa barang di antaranya rokok yang ada di minimarket itu,” katanya.
Setelah berhasil mendapat uang dan barang, kemudian pelaku melarikan diri dan meninggalkan karyawan Alfamart itu begitu saja. Para korban yang merupakan karyawan Alfamart kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gempol dan Polresta Cirebon .
“Atas kejadian tersebut, pihaknya PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian Rp40 juta lebih,” katanya.
Arif memastikan, para pelaku diamankan berikut barang bukti, di antaranya senjata tajam, mobil yang digunakan sebagai sarana, termasuk pakaian yang dikenakan pada saat aksi perampokan.
“Dari hasil identifikasi melalui CCTV kami berhasil melakukan pengembangan dan menangkap para pelaku aksi pemncurian dengan kekerasan di Alfamart Gempol tersebut. Selain di wilayah hukum kami, pera pelaku juga beraksi di Cirebon Kota dan satu kali di wilayah Majalengka percobaan,” tegasnya.
Namun, menueurt Arif, aksi di Majalengka tidak berhasil dilakukan karena satu hal.
“Dari hasil pendalaman di Kabupaten Cirebon secara keseluruhan para tersangja berkasi 4 kali. Sedangkan di TKP-TKP lain sedang terus kita dalami,” pungkasnya.
Para pelaku saat ini menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal 3665 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***