SUARA CIREBON – Dua kakak beradik, Mutoharoh berusia 24 tahun dan Dewi Astuti berusia 17 tahun, warga Blok Pahing RT. 07 RW. 02 Desa Pasuruan Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, itu kini beranjak dewasa.
Kedauanya telah terbiasa menanggung beban hidup sendiri semenjak ditinggal kedua orangtuanya, sejak Mutoharoh masih duduk di bangku kelas 2 SMP dan sang adik masih kelas 5 SD.
Kondisi serba kekurangan yang mereka rasakan selama bertahun-tahun, tercermin dalam rumah yang ditempati dua kakak beradik itu.
Kondisi rumah telah teleh mengelupas bagian temboknya sehingga beberapa bata batu terekspos. Rumah itu juga tanpa kaca jendela.
Sebagai pengganti jendela digunakan pagar bambu untuk menutup bagian yang terbuka agar rumah lebih tertutup.
Tritis (bagian samping atap) rumah juga telah disangga menggunakan batang bambu agar tidak miring, dengan beberapa genting rumah yang sudah miring kiri kanan.
Kuwu Pasuruan, Muja, menjelaskan, kondisi rumah memang sudah kurang layak huni, semenjak kedua orang tua kakak beradik itu masih ada.
Menurut Muja, sebagai pemerintah desa pihaknya telah berupaya mengajukan bantuan melalui program bedah rumah ataupun bantuan rumah lainnya, baik melalui program kementerian, program Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun program dari Pemkab Cirebon. Namun meski telah diajukan sejak tahun 2017 silam, hingga sekarang belum ada realisasi.
“Kami (pemdes, red) sudah berupaya mengajukan berkali-kali, akan tetapi ketika turun bantuan, nama yang dimaksud tidak pernah muncul sehingga kami pun mengajukan kembali dan hingga saat ini belum pernah namanya tercantum dalam penerima program rutilahu,” kata Muja kepada Suara Cirebon, Senin, 27 Maret 2023.
Dijelaskan Muja, melihat kondisi Mutoharoh dan adiknya yang hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup, kecil kemungkinan mereka memiliki stimulan untuk swadaya memperbaiki rumah.
Untuk itu, pihaknya berencana saat nama Mutoharoh muncul sebagai penerima bantuan program rutilahu ataupun program bedah rumah dari Kementerian maupun dari Pemprov Jabar atau Pemkab Cirebon, baznas serta instansi lainnya, maka Pemdes Pasuruan akan ikut menganggarkan untuk memberi dana stimulant.
“Kalau hanya mengandalkan bantuan dari program saja tidak akan cukup untuk merenovasi rumah mereka, apalagi mereka tidak punya persiapan dengan mempersiapkan material sebagaimana yang diharapkan dalam setiap program rutillahu. Maka nanti subsidinya akan kita kucurkan dari Pemdes minimalnya rumah mereka sudah layak untuk ditempati,” ujarnya.
Menurut Muja, dalam tahun anggaran 2023 ini desa Pasuruan mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kemenetrian PUPR sebanyak 10 unit, dan lagi-lagi nama Mutoharoh tidak muncul.
Pihaknya juga telah melakukan aduan ke anggota DPRD Kabupaten Cirebon maupun kepada Dinas Sosial dan dinas terkait lain, juga Baznas Kabupaten Cirebon, agar nama Mutoharoh bisa dimasukkan ke dalam program rutillahu maupun perbaikan rumah.
“Kalau nama pemilik rumah itu orang tuanya tapi kan setelah tahun 2017 meninggal tanah dan rumah tersebut menjadi hak milik Mutoharoh dan saudara kandungnya, sebenarnya tidak ada persoalan terkait dengan kepemilikan rumah tersebut, dan sekarang kita sedang mengajukan ke Baznas Kabupaten Cirebon mudah-mudahan bisa terealisasi,” pungkasnya.***