Aktivis Institut Kajian Publik Majalengka (IKPM), Aditya mengatakan, sudah banyak pihak yang dirugikan dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih, terutama pedagang. Akibat ketidakpastian rencana pembangunan, pedagang menjadi terombang-ambing.
“Ironisnya, rencana pembangunan batal, sementara sudah ada ratusan pedagang telah diminta uang muka,” ujarnya, Rabu, 29 Maret 2023.
Sehingga. Lanjutnya, langkah Kejati Jabar melakukan penyidikan terkait adanya dugaan pelanggaran hukum dalam rencana pembangunan pasar sudah semestinya bila mendapatkan dukungan masyarakat.
“Hari ini saya mendapatkan informasi ada perwakilan elemen-elemen masyarakat yang berangkat ke Kejati, “ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris MATA, Nandang Darana mengatakan, pihaknya bersama elemen-elemen lainnya akan mengawal proses hukum yang dilakukan Kejati Jabar terkait pembangunan salah satu pasar milik Pemkab Majalengka tersebut.
“Kami bersama masyarakat akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan kami percaya penegak hukum tidak main-main, apalagi, setelah adanya penetapan tersangka,” ujar Nandang.
Seperti diberitakan, Kejati Jabar melakukan penyidikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih.