Empat Raperda itu akan dibawa ke paripurna selanjutnya untuk dibentuk Pansus pembahas. Empat raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di Kota Cirebon yang diusulkan oleh Komisi I.
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Pesantren yang diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda Fasilitas Perlindungan Penyandang Disabilitas yang diusulkan oleh Komisi II, serta Raperda Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Kota Cirebon yang diusulkan oleh Komisi III.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, Raperda yang menjadi inisiatif DPRD harus melalui beberapa tahap, dimulai dari penyampaian oleh pimpinan kepada Bapemperda untuk dikaji dalam rangka harmonisasi dan pemantapan rancangan Perda.
Kemudian, Raperda yang telah dikaji Bapemperda, disampaikan pimpinan dalam rapat Paripurna, dimana masing-masing pengusul memberikan penjelasan terhadap raperda yang diusulkan, kemudian fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan.
Terakhir, pada paripurna internal, dilakukan pengambilan keputusan terhadap usulan empat Raperda menjadi usulan Raperda inisiatif dari DPRD.
Tunggal Dewananto menyampaikan, dari 16 Progam Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 yang sudah ditetapkan, enam di antaranya adalah raperda inisiatif DPRD.
Dari enam raperda inisiatif DPRD, empat diantaranya sudah disepakati menjadi Raperda Inisiatif DPRD yang akan dilanjut ke tahap pembahasan, dan akan segera dibentuk Pansus pembahasnya.