SUARA CIREBON – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai menyebut larangan penjualan pakaian bekas impor oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI belum ada tindak lanjut di lapangan.
Menurut Hilmy, di daerah belum melakukan pengawasan penjualan pakaian bekas tersebut, karena belum ada instruksi dari Kemendag RI.
Hanya saja, sejauh ini Kemendag RI memang masih belum mengizinkan penjualan pakaian tersebut, karena dari sisi kesehatan bahan dari pakaian tersebut tidak terjamin bebas dari bakteri dan lainnya.
“Secara instruksional kita belum ada pengawasan, nanti kita koordinasikan seperti apa implementasi di lapangan. Apakah ada toleransi-toleransi tertentu atau ada pembatasan jenis yang dilarang,” ujar Hilmy di kantor Setda, Kamis, 30 Maret 2023.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang hendak membeli pakaian menjelang Lebaran ini agar mencari pakaian yang dijual UMKM dengan harga yang setara pakaian bekas impor.
Ia meyakini, banyak penjual pakaian termasuk dari pelaku UMKM yang menyediakan pakaian berharga murah dan terjangkau masyarakat.
“Daripada memilih pakaian bekas, kalau memungkinkan belanjalah ke penjual yang menyediakan harga yang setara itu dan dijual oleh UMKM,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dampak dari larangan pemerintah terhadap penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, dirasakan pula oleh sejumlah penjual pakaian bekas di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Dengan adanya larangan tersebut, penjualan pakaian bekas di wilayah Sumber mengalami penurunan. Bahkan, gencarnya pemberitaan terkait penyitaan pakaian bekas impor oleh Kementerian Perdagangan RI membuat penjualan menurun signifikan.
Seorang karyawan penjual pakaian bekas impor di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Jagad, mengatakan, larangan pemerintah tersebut dirasakan cukup berpengaruh pada penjualan pakaian bekas impor di gerai tempatnya bekerja.
Biasanya, dalam sehari ia bisa menjual pakaian bekas hingga100 pcs. Kini setelah gencar pemberitaan tersebut, dalam satu hari hanya terjual belasan pcs saja.
“Pengaruhnya cukup terasa, sekarang hanya belasan pcs aja per harinnya,” kata Jagad di toko thrifting Sumber, Selasa, 28 Maret 2023.
Ia mengungkapkan, sebelum adannya larangan impor pakaian bekas, tokonya mampu membeli 15 bal pakaian bekas impor. Setelah ada larangan, tokonya hanya membeli pakaian bekas impor dengan sistem sortir.***