SUARA CIREBON – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon melayangkan surat kesiapan lelang paket pekerjaan atau proyek jalan rusak kepada Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
Surat kesiapan lelang yang dibuat per tanggal 21 Maret 2023 tersebut, kini prosesnya sudah diinput kedalam sistem SIM PBJ dan SPSE per 28 Maret 2023.
Kepala Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Cirebon, Jois Putra mengatakan, Dinas PUTR mengajukan 31 paket pekerjaan yang sudah siap dilelang secara umum. Proses unggah tayang lelangan pada awal April 2023 ini.
“Tentunya ada proses paling lama satu bulan setelah proses lelang. Jika tidak ada sanggahan, kemungkinan kontrak dengan pemenang paket lelang akan dibuat pada awal bulan Mei 2023,” ujar Jois di Sumber, Rabu, 5 April 2023.
Sebanyak 31 paket pekerjaan yang diajukan oleh PUTR yang siap dilelang, di antaranya :
1. Jalan Weru-Sarabau, jenis konstruksi kombinasi hotmiks dan betonisasi sepanjang 770 meter.
2. Jalan Sindang Laut-Pabuaran betonisasi sepanjang 1,4 km.
3. Jalan Jatiseeng-Pabuaran, pekerjaan kombinasi antara hotmiks dan betonisasi sepanjang 1,2 km.
4. Peningkatan jalan Arjawinangun-Suranenggala, jenis pekerjaan betonisasi sepanjang 1,7 km.
5. Jalan Tegalsari-Lemahtamba (Jalan Cangkring), jenis pekerjaan betonisasi sepanjang 811 meter.
6. Peningkatan jalan Cibogo-Babakan wilayah timur, jenis pekerjaan betonisasi sepanjang 840 meter.
7. Peningkatan jalan Celancang-Pangkalan, jenis pekerjaan betonisasi sepanjang 300 meter.
8. Peningkatan jalan Kedawung-Warungasem, jenis pekerjaan hotmix sepanjang 480 meter.
Dan sejumlah jalan di Kabupaten Cirebon lainnya.
Jois berharap, dalam proses lelang tidak ada hambatan, sehingga proses kontrak akan segera dibuatkan dan tentunya pelaksanaan kegiatan akan bisa dilaksanakan dengan cepat, berkualitas dan tentunya sesuai dengan spek pekerjaan jalan.
Bahkan, pihaknya juga meminta kepada seluruh SKPD Kabupaten Cirebon yang mempunyai paket pekerjaan fisik agar segera melayangkan surat kesiapan paket pekerjaan yang sudah siap dilelangkan.
Karena, menurut Jois, semakin cepat proses lelang, maka semakin cepat pula proses pekerjaan. Hal ini agar waktu pekerjaan lebih efesien dan menghindari kondisi cuaca dan sebagainya.
“Kepada pihak pelaksana pekerjaan, tidak ada lagi permohonan perpanjangan waktu atau addendum. Agar masyarakat sesegera mungkin menikmati manfaat pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.***