SUARA CIREBON – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Majalengka bersama jajarannya mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, pada Senin, 3 April 2023.
Kedatangan pengurus DPC Partai Demokrat ke PN Majalengka berkaitan dengan penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua DPC Partai Demokrat Majalengka Fauzan Zemzar mengatakan,bahwa kedatangannya ke PN Majalengka untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada MA.
“Sudah kami sampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada MA melalui PN Majalengka,” kata Zemzar, Rabu, 5 April 2023.
Menurut Fauzan, upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko, dengan alasan memiliki bukti baru atau novum adalah kebohongan,faktanya itu merupakan bukti lama yang diajukan kembali.
Karena alasan itu pula dirinya selaku ketua bersama pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Majalengka sudah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan,atas upaya dari kelompok KSP Moeldoko yang ingin mengajukan PK dengan alasan memiliki bukti baru padahal itu adalah bukti lama.
Fauzan menilai ,bahwa tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Anggota DPRD Kabupaten Majalengka ini menegaskan,bahwa pengurus DPC Partai Demokrat tetap solid pada ketua umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jendral yang telah di sahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kami meminta kepada MA untuk mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Dan kami tetap solid terhadap Kepengurusan AHY dan Teuku Riefky Harsya menurut AD/ART Partai Demokrat dan telah disahkan Kemenkuham RI,”tegasnya.***