SUARA CIREBON – Para Aparat Sipil Negara (ASN) dan juga kepala desa (kuwu) jangan coba-coba untuk tidak netral pada Pemilu 2024 yang akan datang. Sejumlah sanksi dari mulai administrasi hingga pidana untuk mereka.
Untuk diketahui, pasal 494 UU 7/2017 bahkan tegas sekali menyatakan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan bahkan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak 12 juta.
Pasal 280 ayat 3 berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2, yaitu ASN dan Kuwu dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.
“Saat ini Pemilu 2024 sudah melaksanakan beberapa tahapan, dan tahapan ini akan terus berjalan sampai dengan pelaksanaannya nanti yakni di bulan Februari 2024 yang akan datang,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir, kepada awak media, Kamis (6/4/2023).
Bawaslu menurut Khoir, sudah mengingatkan ASN dan kuwu untuk netral di Pemilu nanti. Upaya yang dilakukan pihaknya untuk meminimalisir ASN dan kuwu yang tidak netral adalah dengan melayangkan surat pencegahan ke Pemerintah Daerah (Pemda) agar seluruh ASN dan kuwu di Kabupaten Cirebon bersikap netral sesuai regulasi tentang Pemilu.
“Kami memprediksi kalau pelaksanaan Pemilu 2024 nanti tidak hanya diikuti para calon legislatif (caleg) petahana yang ingin duduk kembali di kursi wakil rakyat. Kursi DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI dan juga DPRD akan diperebutkan pensiunan pejabat, mantan kuwu bahkan para istri ASN,” katanya.
Dikatakan Khoir, selain melayangkan surat pihaknya juga mengaku telah melakukan sosialisasi terkait larangan keterlibatan ASN dan kuwu. Persisnya ketentuan terkait aturan bagi ASN dan kuwu dalam regulasi Pemilu.
“Dalam ketentuan sanksi etik hingga pidana bagi ASN dan kuwu atau kepala desa yang tidak netral dalam Pemilu, sudah tertuang jelas dalam sejumlah regulasi, di antaranya UU 7/2017 Tentang Pemilu, UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP 94/2021 Tentang Disiplin Pegawai dan UU 6/2014 Tentang Desa,” jelasnya.***.