SUARA CIREBON – Pengadilan Tingi Jawa Barat di Bandung membuat kejutan. Menjatuhkan vonis 10 kali lipat lebih berat daripada putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon di Sumber.
Putusan PT Bandung lebih tinggi 10 kali lipat dari PN Sumber terkait vonis oknum anggota polisi yang terbukti memperkosa dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Oknum anggota polisi, CH, divonis 20 tahun penjara dalam pengadilan banding di PT Bandung. Vonis ini 10 kali lebih berat dari putusan di pengadilan tingkat pertama di PN Sumber yang hanya 1 tahun 10 bulan.
Vonis PT Bandung yang mengejutkan ini diungkapkan oleh pengacara korban perkosaan dan KDRT, Rudi Setiantono, Jumat, 28 April 2023.
Rudi mengungkapkan putusan PT Bandung terhadap oknum polisi, CH dengan tuduhan memperkosa dan KDRT terhadap anak tiri yang masih dibawah umur.
“Vonis PT Bandung terbukti 10 kali lipat lebih besar dari vonis PN Sumber. Ini fakta hukum bahwa tindakan yang dilakukan oknum polisi itu sebuah kejahatan besar,” tutur Rudi.
Rudi mengungkapkan, keluarga korban perkosaan, melalui ibunya, langsung mengajukan banding ke PT Bandung begitu melihat vonis PN Sumber yang sangat mengecewakan.
Di PN Sumber, CH yang dituntut 15 tahun penjara dan subsider membayar gantu rugi Rp1 miliar, ternyata hanya divonis 1 tahun 10 bulan.
Hal ini membuat keluarga korban, yakni ibu korban yang tidak lain istri oknum polisi, CH, protes. Merasa anaknya diperlakukan tidak adil, ibu korban, lalu mengajukan banding.
“Akhirnya keadilan berpihak kepada korban dan keluarganya,” tutur Rudi.
Vonis 20 tahun penjara terhadap CH, ayah tiri korban, berasal dari vonis maksimal 15 tahun, ditambah status terdakwa adalah oknum anggota polisi, aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi.
“Vonis itu 15 tahun dari tuntutan maksimal pelanggaran perbuatan asusila yang diatur Undang Undang Peradilan Anak, ditambah sepertiga dari tuntutan karena kapasitas terdakwa sebagai anggota polisi yang harusnya melindungi,” tutur Rudi.
CH terbukti secara hukum memperkosa dan melakukan KDRT kepada anak tirinya yang masih berstatus pelajar.
VP, ibu korban, yang merupakan istri dari oknum polisi, CH, mengaku puas dengan putusan vonis PT Bandung yang telah menjawab tuntutan keadilan terhadap putrinya.
Selama ini, VP memang berjuang keras menuntut keadilan atas putrinya. VP juga sempat mengundang pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea untuk memperoleh keadilan.
Rudi menambahkan, dengan vonis PT Bandung, maka CH yang kini berstatus ditahan, harus menjalani masa penahanan lebih lama.
“Meski begitu, putusan PT Bandung masih memberi hak terdakwa CH untuk mengajukan hak hukum lewat kasasi. Tergantung dari CH,” tutur Rudi.***