SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar pemilihan kepala desa atau pemilihan kuwu serentak (pilkades atau pilwu) pada bulan Oktober 2023.
Padahal di bulan Oktober, pada 11 Oktober 2023, ada agenda penting dari rangkaian Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, yakni penetapan pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden, serta penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI, DPRD I, DPRD II dan DPD.
“Sejauh ini, sesuai rencana, pilwu atau pilkades serentak pada Oktober 2023,” tutur Kabid Administrasi Pemerintahan dan Desa pada DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, Rabu, 3 Mei 2023.
Sesuai rencana, pilwu atau pilkades serentak akan digelar Oktober 2023. Dilaksanakan di 100 desa yang tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Pilwu serentak di 100 desa ini untuk desa-desa yang kepala desa atau kuwu akan berakhir masa jabatannya di tahun 2023.
“Agenda untuk desa yang kepala desa atau kuwunya berakhir di tahun 2023 ini,” tutur Adit.
Persiapan untuk pilkades atau pilwu setentak telah dilakukan. Bahkan pada pertengahan bulan Ramadhan 1444 Hijriah pada April 2023 lalu, draft Peraturan Bupati (Perbub) untuk pilkades serentak sudah final.
“Pertengahan Ramadhan, kami sudah menyelesaikan finalisasi rancangan Perbub untuk pilkades serentak bulan Oktober nanti,” tutur Adit.
Perbub soal pilkades serentak, kini tengah dalam proses legal drafting di bagian hukum Pemkab Cirebon.
Targetnya, dalam waktu dekat, sudah bisa masuk ke lebaran daerah sehingga langsung bisa disosialisasikan ke stake holder termasuk desa-desa yang akan menggelar pilkades serentak.
Nantinya, setelah Perbub resmi diberlakukan, akan diikuti empat tahapan persiapan. Antara lain pembentukan panitia tingkat kabupaten dan penetapan nama-nama desa yang akan menggelar pilwu serentak.
Berikutnya, penetapan besaran bantuan keuangan untuk penyelenggaraan pilwu serentak dan penetapan jadwal tahapan pilwu serentak.
“Setelah Perbub selesai, langsung ke empat tahapan tadi,” tutur Adit.
Dijelaskan, sesuai agenda, nantinya untuk puncak kegiatan pilkades atau pilwu serentak pada bulan Oktober 2023.
Hanya saja, sejauh ini belum ditentukan kapan jadwal pemungutan suaranya. Pemkab mengejar target sebelum 1 November 2023.
“Jangan sampai melebihi 1 November 2023. Ini batasan yang telah diberikan oleh Mendagri,” tutur Adit.***