SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten, Senin, 1 Mei 2023.
Pendaftaran bacaleg ini merupakan salah satu tahapan menjelang Pemilu Legislatif 2024.
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, mulal 14 Mei tahapan Pemilu dimulai dengan penerimaan pendaftaran bacaleg untuk DPRD kabupaten Majalengka.
“Sesuai dengan pasal 247 bahwa ada hierarki di situ terkait dengan pendaftaran. DPR oleh KPU, DPRD Provinsi oleh KPU Provinsi, DPRD kabupaten kota oleh KPU kabupaten kota,” kata Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada.
Penerimaan pendaftaran bacaleg akan berlangsung sampai tanggal 14 Juni bagi 18 partai politik yang yang kemarin sudah dinyatakan lolos verifikasi.
Terkait mekanisme pendaftaran sendiri, kata Agus, pengurus partai politik (parpol) bisa memprosesnya secara online, di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Namun, mereka tetap diharuskan datang langsung ke kantor KPU.
“Karena menggunakan berbasis silon, mulai sekarang mereka sudah meng-upload caleg-calegnya termasuk persyaratan. Nanti datang ke KPU menyerahkan rekapitulasi model B ke kita,” ujar dia.
Setelah tahapan pendaftaran, lanjut Agus, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi terkait berkas pendaftaran tersebut. Pada akhir Juni, bagi caleg yang dinilai masih belum memenuhi syarat, mereka bisa memperbaikinya.
“Dari tanggal 16 Mei sampai 23 Juni itu kita akan verifikasi. Jadi sekarang partai politik mencalonkan caleg-calegnya. Tanggal 14 pokoknya tutup. Tanggal 16 Mei sampai 23 Juni kita verifikasi administrasinya. Apakah kemudian sudah sesuai memenuhi persyaratan atau tidak. Nanti tanggal 26 Juni sampai 9 Juli, mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki,” jelasnya.***