SUARA CIREBON – Memasuki hari kedua pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon terpantau masih sepi, Selasa, 2 Mei 2023.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, tidak hanya partai baru, sejumlah partai yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Cirebon pun belum mengajukan nama-nama bacalegnya ke KPU.
“Sesuai dengan regulasi yakni UU Nomor 7/2017, PKPU Nomor 10/2023, dan SK KPU RI 352 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten, tahapan pengajuan bakal calon dimulai tanggal 1-14 Mei,” kata Apendi.
Menurut Apendi, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, tanggal 1 Mei, KPU telah siap melayani ketika ada parpol yang mengajukan bacaleg untuk Pemilu Legislatif 2024. Pangajuan bacaleg sesuai jam kantor yakni mulai pukul 08.00 sampai 16.00 sore. Sementara di hari terakhir (14 Mei, red), pengajuan bacaleg diterima sampai pukul 23.59 malam.
“Sudah dua hari ini sejak dibukanya pengajuan balon anggota DPRD Kabupaten Cirebon, belum ada satu pun partai politik yang mengajukan (bacaleg) ke KPU,” katanya.
Diakui Apendi, pihaknya baru mendapat tanggal pengajuan dari parpol, namun hal itu masih informasi awal. Artinya, belum ada surat surat resmi dari masing-masing parpol yang masuk ke KPU. Meski demikian pihaknya sudah memberi imbauan kepada parpol untuk memastikan waktu pengajuan.
“Belum ada informasi resmi dari parpol, termasuk partai-partai besar di Kabupaten Cirebon,” ucapnya.
Apendi menjelaskan, data bacaleg dari parpol harus sudah di-input di dalam sistem informasi pencalonan (silon). Sementara, dokumen fisiknya wajib dibawa saat parpol mengajukan bacaleg ke KPU, yakni, model B surat pengajuan parpol dan model B daftar bakal calon.
“Nah, yang SK persetujuan DPP dan syarat administrasi balon ada di silon,” ungkapnya.
Kemudian, ada syarat pencalonan dan syarat calon sebagai mana diatur dalam pasal 11-12 PKPU 10/2023. Syarat calon di antaranya, usia minimal 21 tahun, WNI, pendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat. Bagi, kepala desa, perangkat desa, BPD, ASN, TNI, Polri, dan penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri.
Sementara syarat pencalonan itu pengajuannya dari parpol yang bersangkutan.
“Untuk usia 21 tahun, berarti harus melampirkan KTP-el sampai 3 November penetapan DCT,” ucapnya.
Apendi menjelaskan, bagi yang mengundurkan diri dari jabatannya lantaran ingin maju sebagai balon anggota DPRD, mesti disertai surat pengunduran diri dari tempat kerja dan harus dilengkapi dengan tanda terima surat tersebut.
“Kemudian SK pemberhentiannya harus sudah keluar sebelum ditetapkan sebagai DCT. Kalau SK itu tidak dikeluarkan sampai tanggal 2 November, maka masuk kategori belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Apendi menyampaikan, dari 7 dapil, masing-masing dapil hanya dibolehkan diisi bacaleg maksimal 100 persen dari kuota dan tidak boleh lebih.
“Jika lebih, akan dikembalikan ke parpol bersangkutan. Lain halnya ketika (pengajuan bacaleg, red) kurang 100 persen, diperbolehkan,” katanya.
Ia mencontohkan, kuota dapil 1 terdapat 8 kursi, maka maksimal harus 8 kursi dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
“Dengan 30 persen untuk kuota 8 kursi, maka dikalikan 0,30 = 2,40. Berarti, desimalnya itu di bawah 50, maka tidak ada pembulatan ke atas. Tapi kalau desiamilnya lebih dari 50, maka dibulatkan ke atas, berarti dua calon,” tuturnya.
Apendi menegaskan, urutan caleg perempuan pun diatur dan harus berada di urutan ke 1, 2, dan 3.
“Paling sedikit ada satu perempuan di urutan itu. Sisanya, ditaruh di urutan 4, 5, dan 6 tidak masalah. Yang tidak boleh itu ketika semua perempuan ditaruh di urutan 4, 5 dan 6,” jelasnya.***