SUARA CIREBON – Pengisian jabatan eselon II/b di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon berkejaran dengan waktu. Pasalnya, ada kemungkinan tersandung berlakunya larangan melakukan mutasi pejabat menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah defintif.
Saat ini terdapat kekosongan tiga kursi eselon II/b di Pemerintahan Kota Cirebon, yakni, Asiaten Pemerintahan dan Kesra (Aspemkesra) yang pensiun awal Mei ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Kekosongan pejabat kepala disnaker dan kepala BPKPD itu disebabkan, dua pejabatnya tengah tersangkut masalah hukum.
Di sisi lain, dalam beberapa bulan ke depan akan ada dua pejabat eselon II/b lainnya yang akan masuk masa pensiun, yakni kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP), dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sementara, masa jabatan pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Cirebon periode 2018-2023, H Nashrudin Azis dan Hj Eti Herawati akan berakhir pada 12 Desember 2023.
Dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah disebut, enam bulan sebelum akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang memutasi pejabat, kecuali atas persetujuan tertulis Mendagri.
Jika hal ini berlaku, maka batas akhir dilakukanya mutasi, rotasi, promosi, maupun demosi pejabat struktural, hanya punya bisa dilakukan di rentang waktu antara bulan Mei hingga Juni 2023.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati mengaku, pihaknya belum mengetahui secara detail mekanisme regulasi larangan mutasi bagi kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya.
“Kalau untuk batas akhir pergeseran pejabat struktural, aturan jelasnya kami belum terima. Mungkin nanti dengan bagian pemerintahan kita akan konsultasi ke pusat atau provinsi,” kata Sri Laksmi, Rabu, 3 Mei 2023.
Yang jelas, sambung dia, dalam waktu dekat ini Pemkot Cirebon mengambil langkah untuk menggelar uji kompentensi (ujikom) terhadap para pejabat eselon II/b.
Hasil dari ujikom, lanjut Sri, akan menjadi dasar perimbangan Wali Kota selaku pejabat pembina kepegawaian, untuk memutuskan pejabat tersebut akan tetap ditempatkan di jabatan yang sama atau digeser.
“Waktu (pelaksanaan ujikom, red)-nya tinggal nunggu arahan Pak Wali Kota. Tapi rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk menggelar ujikom, sudah kita terima. Tinggal pelaksanaanya saja,” ujar Sri.
Termasuk nantinya, jika hasil ujikom ini memunculkan opsi untuk menggeser pejabat. Sedangkan untuk jabatan yang dikosongkan, bakal diisi melalui mekanisme open bidding (lelang jabatan terbuka).
“Open bidding itu nanti setelah ujikom. Soal keburu tidak waktunya, nanti kita lihat ada regulasinya seperi apa,” tandasnya.***