SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan akan menggelar pemilihan kuwu (pilwu) serentak pada bulan Oktober 2023.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, mengatakan, Pilwu Serentak 2023 akan diikuti 100 desa yang masa jabatan kuwunya habis di tahun 2023 ini.
“Sejauh ini sesuai rencana, pilwu serentak pada Oktober 2023,” kata Aditya Arif Maulana, Rabu, 3 Mei 2023.
Pria yang akrab disapa Adit itu menjelaskan, 100 desa yang akan mengikuti Pilwu serentak 2023 tersebar di 40 kecamatan se-Kabupaten Cirebon.
“Pilwu serentak 2023 ini khusus untuk desa-desa yang masa jabatan kuwunya berakhir di tahun 2023 ini,” tutur Adit.
Menurut Adit, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan agar pilwu serentak dapat dilaksanaan di tahun 2023 ini. Bahkan pada pertengahan bulan Ramadhan 1444 Hijriah yakni April 2023 lalu, draft Peraturan Bupati (Perbub) untuk pilwu serentak sudah final.
“Pertengahan Ramadhan, kami sudah menyelesaikan finalisasi rancangan Perbub untuk pilwu serentak bulan Oktober nanti,” tutur Adit.
Perbub soal pilwu serentak, kini tengah dalam proses legal drafting di bagian hukum Pemkab Cirebon.
Targetnya, dalam waktu dekat, sudah bisa masuk ke lembar daerah sehingga langsung bisa disosialisasikan ke stake holder termasuk desa-desa yang akan menggelar pilwu serentak.
Nantinya, setelah Perbub resmi diberlakukan, akan diikuti empat tahapan persiapan. Antara lain pembentukan panitia tingkat kabupaten dan penetapan nama-nama desa yang akan menggelar pilwu serentak.
Berikutnya, penetapan besaran bantuan keuangan untuk penyelenggaraan pilwu serentak dan penetapan jadwal tahapan pilwu serentak.
“Setelah Perbub selesai, langsung ke empat tahapan tadi,” tutur Adit.
Dijelaskan, sesuai agenda, nantinya untuk puncak kegiatan pilkades atau pilwu serentak pada bulan Oktober 2023.
Hanya saja, sejauh ini belum ditentukan kapan jadwal pemungutan suaranya. Pemkab mengejar target sebelum 1 November 2023.
“Jangan sampai melebihi 1 November 2023. Ini batasan yang telah diberikan oleh Mendagri,” tutur Adit.
Pasalnya, Kemendagri memberikan batasan seluruh tahapan pilwu serentak harus sudah selesai sebelum 1 November 2023, karena ada tahapan agenda besar nasional yakni Pemilu legislatif, Pemilu Presidin dan Pilkada serentak 2024.
Untuk diketahui, pada 11 Oktober 2023, ada agenda penting dari rangkaian Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, yakni penetapan pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden RI, serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPRD I, DPRD II dan DPD.***