SUARA CIREBON – Sebagian besar bakal calon legislatif (bacaleg) dari seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon, telah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun.
Hasilnya, pihak RSUD Arjawinangun menyatakan, semua bacaleg dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Direktur RSUD Arjawinangun, dr H Bambang Sumardi, mengatakan, sejumlah sejumlah bacaleg parpol peserta Pemilu 2024 telah mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani, yang menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran di KPU.
Menurut Bambang, parpol yang bacalegnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan, di antaranya Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKS, PKB, Perindo dan lainnya.
“Sudah banyak sih, ada dari Golkar, Nasdem, Demokrat dan lainnya. Tapi bacaleg dari PDIP baru sebagian,” ujar Bambang, Sabtu, 6 Mei 2023.
Selain tes kesehatan jasmani dan rohani, menurut Bambang, sejumlah bacaleg tersebut juga harus menjalani tes bebas narkoba. Ia mengatakan, tes kesehatan tersebut sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu.
“Tapi ramainya (bacaleg yang menjalani tes kesehatan, red) sih minggu kemarin,” kata Bambang.
Sebagai Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Cirebon, pihaknya siap melayani tes kesehatan semua bacaleg, setiap saat dibutuhkan. Ia memastikan, bakal langsung melayani keperluan para bacaleg jika ada permintaan dari parpol atau dari bacaleg langsung.
Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, sambung Bambang, tidak ada Bacaleg yang dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani.
“Selama ini telah memenuhi syarat semua, belum ditemukan bacaleg yang tidak sehat jiwa atau jasmani dan rohani,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, mengatakan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba merupakan salah satu syarat administrasi dari sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi para bacaleg.
“Syarat administrasi bacaleg tersebut cukup diunggah ke dalam silon, artinya tidak perlu dibawa secara fisik,” kata Apendi.
Menurut Apendi, syarat administrasi yang haus dipenuhi Bacaleg tersebut merupakan syarat dalam kondisi umum. Karena, syarat administrasi dalam kondisi tertentu juga diatur oleh Peraturan KPU (PKPU).
Syarat administrasi dalam kondisi umum itu yakni harus memiliki e-KTP, fotocopy ijazah minimal SMA yang dilegalisasi oleh instansi berwenang, beberapa surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani bacaleg, surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dan memiliki KTA parpol.***